Rumah La Nyalla Digeledah KPK, Terkait Posisi di KONI Jatim
KPK menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya terkait posisinya di KONI Jatim dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Senator DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya pada Senin, 14 April 2024. Penggeledahan tersebut terkait dengan posisi La Nyalla saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KONI Jatim, tempat La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua, merupakan salah satu penerima hibah tersebut.
Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dana hibah di Jawa Timur. "Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud," ujar Fitroh kepada ANTARA. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah yang telah menetapkan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di Surabaya. Selain rumah La Nyalla, Kantor KONI Jatim juga digeledah pada Selasa, 15 April 2024. Tessa menegaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim. KPK terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penggeledahan dan Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jatim merupakan langkah penting dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di Jawa Timur. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, dengan rincian empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. KPK akan menyelidiki aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jatim, menjadi sorotan dalam kasus ini. Posisinya di KONI Jatim dan keterkaitannya dengan dana hibah menjadi fokus penyelidikan KPK. Hasil penyelidikan dan penggeledahan akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPK akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kronologi Penggeledahan dan Tersangka
- 12 Juli 2024: KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Jatim.
- 14 April 2024: KPK menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya.
- 15 April 2024: KPK menggeledah Kantor KONI Jatim di Surabaya.
- Jumlah Tersangka: 4 tersangka penerima suap (3 penyelenggara negara, 1 staf penyelenggara negara) dan 17 tersangka pemberi suap (15 pihak swasta, 2 penyelenggara negara).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di pemerintahan. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.