Rutan Kendari Gelar Razia Gabungan, Amankan Ratusan Narapidana
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, bersama TNI, Polri, dan BNN, melakukan razia gabungan di blok hunian narapidana pada 30 Januari 2024, yang hasilnya nihil narkoba dan ponsel.
Razia Gabungan di Rutan Kendari Berhasil Amankan Ratusan Narapidana
Pada Kamis, 30 Januari 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari melaksanakan razia besar-besaran. Razia ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sasarannya? Blok hunian ratusan narapidana di Rutan Kendari. Kegiatan ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Heryanto, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan mencegah masuknya ponsel ke dalam lapas. "Perintah dari pimpinan, razia ini bertujuan untuk mengatasi masalah peredaran gelap narkoba dan ponsel," jelas Heryanto.
Hasilnya? Setelah melakukan penggeledahan secara menyeluruh di blok hunian, termasuk di blok khusus narapidana kasus narkoba, tim gabungan tidak menemukan narkoba maupun ponsel. "Penggeledahan disaksikan langsung oleh TNI, Polri, dan BNN. Alhamdulillah, tidak ditemukan narkoba atau ponsel," ujar Heryanto.
Meskipun demikian, beberapa barang terlarang ditemukan, namun hanya barang-barang yang tergolong pelanggaran ringan, seperti korek api. Barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti narkoba dan ponsel, berhasil diamankan.
Heryanto juga menegaskan komitmen Rutan Kendari dalam pemberantasan narkoba. Rutan Kendari telah mendeklarasikan diri sebagai Rutan Bersinar (bersih narkoba) bekerja sama dengan BNN. "Rutan Kendari merupakan salah satu lapas/rutan yang diusulkan menjadi Rutan Bersinar, dalam rangka mewujudkan lingkungan bebas narkoba dan ponsel," tambahnya.
Sebanyak 40 personel Rutan Kendari dikerahkan dalam razia ini, dibantu oleh personel BNN dan TNI/Polri. Heryanto menambahkan bahwa razia serupa sering dilakukan secara internal oleh petugas Rutan Kendari.
Saat ini, Rutan Kelas IIA Kendari menampung 698 narapidana, lebih dari 260 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Razia gabungan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan pihak terkait dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.