RUU PPMI Ditargetkan Rampung Pekan Ini: DPR Kejar Pengesahan
Badan Legislasi DPR RI menargetkan RUU Perubahan Ketiga UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia rampung pekan ini dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengumumkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) pada pekan ini. RUU ini diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR dari Baleg. Pembahasan intensif dilakukan di tingkat panitia kerja (panja) untuk memastikan penyelesaian tepat waktu. Rapat Panja Penyusunan RUU PPMI telah digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Doli Kurnia menyampaikan, "Mudah-mudahan ya dalam minggu ini sudah bisa selesai, final, menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif Baleg, yang nanti akan kami kirim ke pimpinan DPR." Setelah pembahasan final di Panja, persetujuan pleno di Baleg akan dilakukan. Selanjutnya, RUU PPMI akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diusulkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Doli menambahkan, "Yang penting kami upayakan selesai di minggu ini, mungkin Rabu atau Kamis selesai di Panja, kemudian di pleno-kan di Baleg."
Proses penyelesaian RUU PPMI ini melibatkan berbagai tahapan. Dari pembahasan di tingkat Panja, hingga persetujuan di Baleg dan pengajuan ke pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna. Jadwal pasti Rapat Paripurna sendiri akan ditentukan oleh pimpinan DPR RI setelah menerima RUU PPMI yang telah disetujui. Doli menjelaskan, "Kami kirim ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR memasukkan agenda di Bamus (Badan Musyawarah), kalau disepakati, dibaca di Paripurna menjadi (RUU) inisiatif. Ya, mungkin masa sidang ini (draf RUU) sudah dikirim ke pemerintah."
Perbaikan Aturan dan Keselarasan Kebijakan
Rapat Panja yang berlangsung menandai dimulainya babak baru pembahasan RUU PPMI di tingkat panja. Doli menjelaskan bahwa proses brainstorming telah dimulai, dengan draf revisi, naskah akademik, dan RUU yang telah disiapkan. Pembahasan difokuskan pada elaborasi aturan dalam UU PPMI yang ada, membandingkannya dengan draf revisi. Doli mengatakan, "Sekarang kami sudah mulai masuk pembahasan di level panja. Kami brain storming, jadi drafnya sudah jadi, naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya juga sudah ada, tadi baru dibahas, dibagikan di panja." Proses ini melibatkan penyisiran pasal demi pasal untuk memastikan keselarasan dan peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan proses elaborasi yang dilakukan dalam rapat tersebut. "Jadi tadi kami elaborasi aja, elaborasi mana pasal-pasal yang tadi dipetakan mana yang dibandingkan matrik antara undang-undang yang lama dengan RUU yang baru," ujarnya. Proses perbandingan ini bertujuan untuk mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu direvisi dan diperbaiki dalam RUU PPMI.
Pentingnya revisi UU PPMI juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah. Doli menuturkan bahwa aturan tentang PPMI perlu disesuaikan dengan kebijakan Presiden, mengingat telah dibentuknya kementerian khusus yang menangani urusan pekerja migran. Ia menambahkan, "Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus." Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dan keamanan pekerja migran Indonesia.
Target Penyelesaian dan Langkah Selanjutnya
Baleg DPR RI telah memulai penyusunan RUU PPMI sejak Kamis (30/1), dengan tujuan utama meningkatkan devisa dan keamanan pekerja migran Indonesia. Target penyelesaian RUU PPMI pada pekan ini menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat proses legislasi. Setelah rampung di tingkat Panja dan disetujui dalam rapat pleno Baleg, RUU ini akan diajukan ke pimpinan DPR untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dan selanjutnya dikirim ke pemerintah.
Proses ini menandai langkah penting dalam upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Dengan adanya revisi UU PPMI, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja migran akan semakin kuat dan terjamin, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Kejelasan dan kepastian hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan peluang bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Penyelesaian RUU PPMI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di masa mendatang. Proses legislasi yang cepat dan terarah menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.