RUU Statistik: DPR Dukung Penguatan BPS sebagai Pusat Data Nasional
Anggota DPR RI, Rycko Menoza, mendukung RUU Statistik untuk memperkuat BPS sebagai pusat data nasional guna meningkatkan kualitas, akurasi, dan transparansi data di Indonesia.
Bandarlampung, 5 Mei 2024 - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza, M.B.A., menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik. Ia meyakini RUU ini akan memperkuat Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi badan pusat data dan statistik nasional yang lebih handal dan kredibel. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Group Discussion (FGD) BPS bersama Panja RUU tentang Statistik di Jakarta, Senin lalu.
Menurut Rycko, RUU Statistik akan membawa dampak positif yang signifikan. RUU ini akan mengatasi permasalahan data yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih dan inkonsistensi data antar instansi pemerintah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah ke depannya dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Penguatan BPS sebagai pusat data nasional menjadi fokus utama dalam RUU ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas data dan statistik nasional. Sistem sentralisasi data yang terintegrasi diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan konsisten, sehingga mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Pentingnya Sentralisasi Data dan Transparansi
Rycko menekankan pentingnya sentralisasi data untuk meningkatkan koordinasi dan integrasi data di tingkat nasional. Dengan sentralisasi, data yang dihasilkan akan lebih akurat dan konsisten. Hal ini akan meminimalisir perbedaan data antar instansi pemerintah, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan data.
Selain sentralisasi, peningkatan kualitas data juga menjadi hal krusial. Data yang berkualitas tinggi akan menghasilkan analisis yang lebih akurat dan informatif, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini akan berdampak positif pada berbagai sektor pembangunan di Indonesia.
Terakhir, Rycko menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan data. Dengan transparansi yang tinggi, masyarakat akan lebih percaya pada data yang disediakan pemerintah. Kepercayaan publik ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan mendukung proses pengambilan keputusan yang demokratis dan akuntabel.
RUU Statistik dan Dukungan Pemerintah
Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Tujuan utama RUU ini adalah untuk menghimpun informasi secara lebih menyeluruh dan komprehensif.
RUU Statistik juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dirumuskan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. DTSEN diharapkan dapat menjadi sumber data tunggal yang terintegrasi dan akurat untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.
Dengan adanya RUU Statistik, diharapkan BPS dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pusat data nasional. Hal ini akan berdampak positif pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pengawasan pemerintahan.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan BPS dapat menjadi rujukan utama data di Indonesia, sehingga data yang dihasilkan lebih akurat, konsisten, dan transparan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap data pemerintah dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan akuntabel.