RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Komisi I DPR Bahas Perubahan UU No. 34 Tahun 2004
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Panglima TNI dan pimpinan matra membahas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan pimpinan tiga matra TNI lainnya pada Kamis (13/3) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan ini krusial karena RUU TNI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan usulan pemerintah.
Rapat dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin rapat dan menjelaskan fokus revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 yang terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, yang disusun dalam 11 klaster utama. Hal ini menandai langkah penting dalam modernisasi dan adaptasi regulasi TNI terhadap tantangan masa kini.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Oktober 2004, dinilai perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan TNI. Revisi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kedudukan, peran, fungsi, dan tugas TNI, hingga postur organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, serta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Proses revisi ini menekankan pentingnya kesesuaian dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.
Pembahasan Klaster Revisi UU TNI
Sebanyak 11 klaster dalam UU TNI akan dibahas secara rinci. Utut Adianto menekankan pentingnya proses pembuatan undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia berharap revisi ini akan menghasilkan undang-undang yang berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan masa depan. "Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama," kata Utut.
Pembahasan mengenai postur dan organisasi TNI menjadi sorotan utama. Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan struktur dan kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman. Selain itu, pembahasan mengenai pembiayaan TNI juga akan menjadi fokus utama, guna memastikan anggaran yang memadai untuk modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit.
Aspek hubungan kelembagaan TNI dengan lembaga negara lain juga akan menjadi perhatian. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga kedaulatan negara. Terakhir, bahasan mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI akan memastikan penggunaan kekuatan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pertemuan Sebelumnya dan Prolegnas Prioritas
Sebelum rapat dengan Panglima TNI dan para Kepala Staf, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3) untuk membahas RUU TNI. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mempercepat proses revisi UU TNI.
Lebih lanjut, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pemerintah. Dengan demikian, revisi UU TNI mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih modern, efektif, dan mampu menjawab tantangan keamanan nasional di masa depan. Komitmen dari pemerintah dan DPR dalam memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan urgensi dan prioritas revisi ini bagi bangsa Indonesia.