Saksi Ungkap Empat Letusan dalam Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak mengungkap kesaksian karyawan minimarket yang mendengar empat letusan senjata api, memberikan detail kronologi kejadian.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Sebuah kesaksian penting terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Ahmad Farizi, karyawan minimarket di lokasi kejadian, mengaku mendengar empat kali letusan senjata api. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2024, melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa. Penembakan terjadi di parkiran minimarket, mengakibatkan Ilyas Abdurrahman dan seorang karyawan lainnya, Ramli, menjadi korban.
Farizi, yang saat kejadian berada di depan minimarket bersama rekannya M Rizal, melihat kerumunan orang yang sedang cekcok di area parkir. Ia menyaksikan pelaku penembakan, yang berada di dalam mobil hitam, melepaskan tembakan ke arah kerumunan tersebut. "(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan," ungkap Farizi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kesaksian Farizi memberikan gambaran detail kronologi penembakan. Ia menjelaskan bahwa dua tembakan pertama dilepaskan pelaku dari dalam mobil, kemudian satu tembakan lagi setelah pelaku keluar dari mobil, mengenai Ramli. Tembakan keempat terjadi saat Ilyas Abdurrahman berupaya mendekati Ramli dan menghampiri pelaku. "Mereka (Ilyas dan penembak) langsung berhadap-hadapan? Langsung ditembak?" tanya Hakim. "Iya," jawab Farizi, menegaskan bahwa itu merupakan tembakan keempat dan tidak ada tembakan lainnya.
Kronologi Penembakan Menurut Kesaksian Saksi
Berdasarkan keterangan Farizi, penembakan terjadi dalam beberapa tahap. Dua tembakan pertama ditujukan ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok. Setelah pelaku keluar dari mobil, tembakan ketiga mengenai Ramli, yang merupakan karyawan korban Ilyas. Tembakan keempat dan terakhir mengenai Ilyas Abdurrahman saat ia mencoba mendekati pelaku. Farizi dan rekannya mengaku takut dan tidak berani menolong korban.
Setelah mendengar tembakan pertama, Farizi langsung masuk ke dalam minimarket. Namun, ia kembali mengintip setelah mendengar tembakan kedua. Ia menyaksikan pelaku keluar dari mobil dan melepaskan tembakan ketiga mengenai Ramli. Ilyas, setelah tertembak, sempat masuk ke minimarket dalam kondisi terluka parah dan kesulitan bernapas sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
Ilyas terbaring di minimarket selama kurang lebih lima sampai sepuluh menit sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Farizi menjelaskan, "Kalau (korban) yang kedua, yang meninggal, itu ditembak, jatuh, (lalu) sempat bangun. Terus masuk (ke toko), pas masuk di dalam dia ngap-ngapan sih."
Terdakwa dan Dakwaan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman ini menghadirkan sembilan saksi. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut didakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana, selain pasal penadahan yang juga dikenakan kepada ketiga terdakwa.
Sidang ini menjadi penting karena kesaksian Farizi memberikan detail kronologi kejadian yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Pernyataan saksi mata ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan keputusan akhir dalam kasus penembakan yang mengejutkan publik ini.
Kesaksian Farizi juga menunjukkan betapa mencekam situasi saat kejadian. Ketakutan yang dirasakan Farizi dan rekannya menggambarkan dampak psikologis dari peristiwa penembakan tersebut. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan di area publik dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.