Sampah Masuk Pelayanan Dasar? Menteri LH Usul ke Kemendagri
Menteri LH mengusulkan agar pengelolaan sampah menjadi pelayanan dasar pemerintah daerah untuk meningkatkan prioritas dan alokasi anggaran guna mengatasi masalah sampah nasional yang mencapai 56,63 juta ton pada 2023.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pengelolaan sampah ditetapkan sebagai pelayanan dasar pemerintah daerah. Usulan ini disampaikan menyusul rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2024. Menurut Menteri Hanif, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memasukkan sampah sebagai urusan wajib, namun hal itu tidak mencakup pelayanan dasar. Akibatnya, selama dua dekade terakhir, pengelolaan sampah kurang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama. "Sehingga dengan aspek inilah kemudian selama 1 atau 2 dekade ini, pengelolaan sampah tidak menjadi prioritas pemerintah daerah. Padahal sampah adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya kita dan semua kita. Sehingga mestinya ini harus menjadi pelayanan dasar," tegas Hanif. Ia menambahkan bahwa keberadaan setiap individu berkontribusi pada timbulan sampah, sehingga pengelolaan sampah relevan dengan pelayanan dasar. Usulan ini juga sedang dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk kemudian diajukan kepada Mendagri.
Dengan menjadikan sampah sebagai pelayanan dasar, alokasi anggaran di tingkat pemerintah daerah diharapkan menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menugaskan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengelola sampah. Menteri Hanif memperkirakan dibutuhkan alokasi sekitar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
Masalah Sampah Nasional yang Mendesak
Usulan perubahan ini didorong oleh data timbulan sampah nasional tahun 2023 yang mencapai 56,63 juta ton, sebagian besar di wilayah perkotaan. Dari jumlah tersebut, baru 39 persen yang terkelola dengan baik. Kondisi ini memprihatinkan, mengingat masih banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menerapkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Praktik open dumping berdampak buruk pada lingkungan sekitar karena penumpukan sampah tanpa pemilahan dan pengelolaan yang memadai. Tercatat ada 343 TPA di Indonesia yang masih melakukan praktik ini. Oleh karena itu, perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengelola sampah dan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengatasi masalah ini.
Dengan menjadikan sampah sebagai pelayanan dasar, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Alokasi anggaran yang memadai akan memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik, serta menerapkan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah
Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan sampah, termasuk pelatihan bagi petugas kebersihan dan edukasi kepada masyarakat. Pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya perlu terus digalakkan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Selain itu, perlu juga dikaji pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan, seperti pengolahan sampah organik menjadi kompos dan pengolahan sampah plastik menjadi bahan baku baru.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu dalam memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah. Sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan transparan akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam keberhasilan program ini. Edukasi dan sosialisasi yang intensif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kesimpulannya, usulan Menteri LH untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai pelayanan dasar merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah sampah di Indonesia. Dengan alokasi anggaran yang memadai dan strategi pengelolaan yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.