Satgas Pangan Supiori Awasi Peredaran Minyakita, Temukan Harga Jual Melebihi HET
Satgas Pangan Polres Supiori mengawasi peredaran Minyakita dan menemukan harga jual di atas HET, meskipun stok aman.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Supiori, Papua, gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minyak goreng Minyakita di berbagai toko dan distributor di Kabupaten Supiori. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga jual Minyakita sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi penyimpangan distribusi dan penetapan harga yang merugikan konsumen.
Kepala Satreskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut, timnya secara teliti mengukur isi kemasan Minyakita 1 liter menggunakan alat ukur berstandar. "Pengawasan di toko, anggota Satreskrim mengukur kemasan minyak merek Minyakita isi 1 liter atau 1.000 mililiter dengan menggunakan teko berukuran 1.000 mililiter glass," ujar Ipda Daniel dalam keterangan resmi yang diterima di Biak, Sabtu.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa isi Minyakita produksi PT Mahesi Agri Karya sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Namun, pengawasan juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga jual di pasaran. Meskipun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 atau sekitar Rp16.000 per liter, Satgas Pangan menemukan harga jual Minyakita di beberapa titik mencapai Rp18.000 per liter.
Pengawasan Harga dan Stok Minyakita di Supiori
Ipda Daniel Rumpaidus menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan tersebut. Menurutnya, pedagang yang menjual Minyakita dengan harga di atas HET mendapatkan pasokan dari distributor di Kabupaten Biak Numfor. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Tim Satgas Pangan Polres Supiori terus berupaya memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Ipda Daniel melibatkan beberapa anggota Satgas Pangan lainnya, termasuk Kaur Binops Satreskrim Ipda Irtom Parrang, Brigpol Irwan Suryadi, Briptu Astam Ismawan, dan Briptu Arman Pombos. Mereka bekerja sama untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.
Meskipun ditemukan harga jual yang melebihi HET, Ipda Daniel memastikan bahwa stok Minyakita di pasar dan distributor di Kabupaten Supiori masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Hal ini setidaknya memberikan sedikit ketenangan bagi masyarakat Supiori yang mengandalkan Minyakita sebagai minyak goreng sehari-hari.
Langkah-langkah Antisipasi dan Kesimpulan
Ke depan, Satgas Pangan Polres Supiori akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran Minyakita dan komoditas pangan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dengan harga yang terjangkau. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan distributor, akan terus ditingkatkan untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan efisien.
Temuan adanya penjualan Minyakita di atas HET menjadi perhatian serius. Meskipun stok aman, pengawasan ketat perlu terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa dan memastikan masyarakat mendapatkan Minyakita sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Komitmen Satgas Pangan Polres Supiori dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan patut diapresiasi.