Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras dalam Operasi Senyap
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil menyita 493 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 493 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi senyap yang digelar Kamis (24/4) di dua lokasi berbeda. Operasi yang bekerja sama dengan Garnisun ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui Dumas Command Center 112. Petugas menyita ratusan botol miras dari sebuah bengkel dan sebuah toko di wilayah Kecamatan Kemang dan Parung.
Rinciannya, sebanyak 243 botol miras berbagai merek golongan A, B, dan C disita dari bengkel Hombing Jaya Motor di Kampung Kandang, Desa Tegal, Kecamatan Kemang. Sedangkan di toko Debibora yang berlokasi di Jalan Raya Parung, RT 01/05, petugas berhasil mengamankan 250 botol miras. Total keseluruhan miras yang disita mencapai 493 botol.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa operasi senyap ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Semua miras yang disita telah dibawa ke Mako Satpol PP, dan pemiliknya akan dipanggil untuk menunjukkan bukti perizinan penjualan miras.
Operasi Senyap Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
Operasi senyap yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor merupakan respons cepat terhadap laporan yang diterima melalui Command Center 112. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kerjasama dengan Garnisun juga menunjukkan sinergi antar instansi dalam menjaga ketertiban umum.
Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini penting untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta masalah kesehatan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Anwar Anggana menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penjualan miras ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Command Center 112.
Lokasi Penggerebekan dan Jenis Miras yang Diamankan
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi senyap Satpol PP Kabupaten Bogor adalah bengkel Hombing Jaya Motor dan toko Debibora. Kedua lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Jenis miras yang disita beragam, meliputi berbagai merek dan golongan A, B, dan C.
Penggerebekan di kedua lokasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Petugas Satpol PP bertindak profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua miras yang disita didokumentasikan dengan baik sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Rincian Miras yang Disita:
- Bengkel Hombing Jaya Motor: 243 botol (berbagai merek dan golongan A, B, C)
- Toko Debibora: 250 botol (berbagai merek)
Semua miras yang disita akan disimpan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai barang bukti. Pemilik kedua tempat usaha tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan izin penjualan miras jika memang ada.
Operasi senyap ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif.