Satpol PP Jaktim Laporkan Nol Pelanggaran Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menyatakan belum menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 H, meskipun pengawasan ketat telah dilakukan.
Jakarta, 12 Maret 2025 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) hingga saat ini belum menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, saat dihubungi pada Rabu (12/3).
Pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam di Jakarta Timur telah dilakukan setiap hari. Tujuh personel dari unit piket kecamatan dikerahkan untuk melakukan patroli dan memonitor jam operasional di wilayah masing-masing. Selain itu, dua personel lainnya berpartisipasi dalam pengawasan gabungan bersama Satpol PP Jakarta dan TNI/Polri. "Untuk sementara ini belum ada laporan pelanggaran jam operasional. Kalau laporan pengawasannya sudah dilakukan setiap hari masuk ke saya, kalau pelanggaran sejauh ini belum ditemukan," ujar Budhy Novian.
Langkah pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M. Aturan tersebut mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Pengawasan Terfokus di Beberapa Lokasi
Fokus pengawasan Satpol PP Jaktim tertuju pada beberapa tempat hiburan malam di sejumlah wilayah, seperti cafe, tempat karaoke, dan tempat pijat di Ujung Menteng Cakung, Jatinegara, dan Jalan Raya Bogor. Budhy menjelaskan, "Jam delapan malam untuk hiburan malam, tetapi untuk operasional dari sore juga dilakukan. Kita terkonsentrasi di daerah Cakung, ada di sisi tol dengan di komplek perkantoran. Ada karaoke dan live music, tetapi diskotik tidak ada ya."
Tim pengawas secara intensif memantau tempat-tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Patroli rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Timur ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan. Kerja sama yang baik antara Satpol PP, TNI, dan Polri juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah mengeluarkan aturan yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Aturan ini mewajibkan beberapa jenis usaha pariwisata untuk tutup selama periode tertentu, termasuk klub malam, diskotek, dan rumah pijat.
Namun, terdapat pengecualian bagi tempat hiburan malam yang berada di area hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial yang jauh dari pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Tempat-tempat tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
- Klub malam dan diskotek: 20.30 - 24.00 WIB
- Mandi uap dan rumah pijat: 11.00 - 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan: 11.00 - 24.00 WIB
- Bar/rumah minum: 11.00 - 24.00 WIB
- Karaoke eksekutif: 20.30 - 24.00 WIB
- Karaoke keluarga: 14.00 - 24.00 WIB
- Rumah bilyar (satu ruangan dengan karaoke eksekutif): 20.30 - 24.00 WIB
- Rumah bilyar (ruangan terpisah): 11.00 - 24.00 WIB
Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
Keberhasilan Satpol PP Jaktim dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh warga Jakarta. Pengawasan yang intensif dan kerja sama antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.