Sekda Mukomuko Tekankan Pentingnya Disiplin ASN, Pantau Kehadiran Usai Libur Lebaran
Sekretaris Daerah Mukomuko ingatkan seluruh Kepala OPD untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2025 guna meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan kembali diramaikan aktivitas pemerintahan setelah libur panjang Lebaran 2025. Hal ini memicu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, untuk mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja, yaitu tanggal 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan ASN dan mendukung kinerja pemerintahan yang efektif.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 April 2025, Sekda Abdiyanto menekankan pentingnya peran Kepala OPD dalam mengawasi kehadiran ASN di bawah kepemimpinan mereka. Ia menjelaskan bahwa tugas mendisiplinkan ASN merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari pimpinan tertinggi hingga ke level terendah. Sistem pengawasan berjenjang ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan produktif.
Pernyataan Sekda tersebut menegaskan komitmen Pemkab Mukomuko dalam meningkatkan disiplin ASN. Abdiyanto secara tegas menyatakan bahwa terdapat aturan yang akan diterapkan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Pemantauan Kehadiran ASN dan Sanksi yang Diterapkan
Kepala OPD di Kabupaten Mukomuko memiliki tanggung jawab penuh untuk memantau kehadiran ASN di masing-masing OPD. Sekda Abdiyanto telah memberikan instruksi yang jelas terkait hal ini. Mereka diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan kehadiran ASN di bawah naungan mereka pada tanggal 8 April 2025.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada konsekuensi yang harus dihadapi. Meskipun detail sanksi tidak disebutkan secara spesifik, Sekda Abdiyanto menegaskan bahwa aturan yang berlaku akan diterapkan. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme sanksi yang jelas dan tegas untuk menjaga disiplin ASN.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya kebersamaan dalam mewujudkan peningkatan disiplin ASN. Ia menyadari bahwa tanpa kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, upaya tersebut akan sulit terwujud. Oleh karena itu, peran aktif seluruh Kepala OPD sangat penting dalam mendukung program peningkatan disiplin ASN di Kabupaten Mukomuko.
Tidak hanya memantau kehadiran, Kepala OPD juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan aturan di lingkungan OPD masing-masing. Sekda Abdiyanto akan memonitor kinerja Kepala OPD, termasuk dalam hal memastikan tingkat kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengawasan yang terintegrasi dan berjenjang dalam pemerintahan Kabupaten Mukomuko.
Konsekuensi Bagi Kepala OPD yang Tidak Hadir
Sekda Abdiyanto juga memberikan peringatan tegas kepada Kepala OPD. Apabila seorang Kepala OPD tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa izin dan alasan yang sah, maka akan diberikan teguran tertulis. Teguran ini akan dikeluarkan oleh Sekda bersama para asistennya. Langkah ini menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua level pemerintahan, tanpa terkecuali.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan kedisiplinan ASN di Kabupaten Mukomuko dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Komitmen Pemkab Mukomuko dalam hal ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan efektif.
Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh Pemkab Mukomuko ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan disiplin ASN. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan kinerja pemerintahan dapat meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih optimal. Sistem pengawasan berjenjang yang diterapkan juga menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.