Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, Ini Alasannya!
Ditlantas Polda Aceh melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena alasan keselamatan dan belum adanya jalur khusus.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melarang operasional sepeda listrik di jalan raya. Kebijakan ini diambil karena belum tersedianya jalur khusus untuk sepeda listrik di provinsi tersebut. Selain itu, banyak anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan orang dewasa.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan bahwa aturan penggunaan sepeda listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur khusus yang saat ini belum tersedia di Aceh. Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan raya.
Saat ini, penggunaan sepeda listrik di Aceh didominasi oleh anak-anak yang seringkali mengendarainya di jalan raya. Aturan yang berlaku menyatakan bahwa anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa saat mengendarai sepeda listrik. Penggunaan sepeda listrik seharusnya terbatas pada kawasan permukiman, tempat wisata, dan area khusus lainnya, serta pengendara wajib mengenakan helm.
Alasan Pelarangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan, dan kecepatan menjadi dasar pelarangan sepeda listrik di jalan raya. Sepeda listrik sendiri dikategorikan sebagai kendaraan roda dua atau tiga yang digerakkan oleh motor listrik dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Perangkat keselamatan yang wajib ada pada sepeda listrik meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya di bagian belakang dan sisi kanan, serta rem yang berfungsi dengan baik. Selain itu, sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan klakson atau bel sebagai alat pemberi peringatan.
Hingga saat ini, Ditlantas Polda Aceh mencatat setidaknya ada 10 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, dengan tiga korban meninggal dunia. Data ini menjadi pertimbangan penting dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan tersebut.
Sanksi Pelanggaran Penggunaan Sepeda Listrik
Meskipun belum ada sanksi khusus yang mengatur pelanggaran penggunaan sepeda listrik, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penyitaan sepeda, atau denda administratif.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mematuhi peraturan ini demi keselamatan bersama. Sosialisasi mengenai larangan ini akan terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami risiko dan konsekuensi dari penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik dapat ditekan. Keselamatan pengguna jalan raya tetap menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Aceh.
Ditlantas Polda Aceh akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Tindakan tegas akan diambil bagi pelanggar demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.