Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diblokir, Polisi Selidiki Dugaan Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN blokir sertifikat tanah Mbah Tupon yang diduga jadi korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta; polisi selidiki kasus penggelapan dan pengalihan hak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah cepat untuk melindungi hak milik Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Yogyakarta. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli ilegal, menyusul laporan dugaan penggelapan dan pengalihan hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi tersebut. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Pemblokiran sertifikat tanah Mbah Tupon diumumkan langsung oleh Menteri Nusron setelah peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang, Rabu. "Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian," tegas Menteri Nusron. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi warga dari praktik mafia tanah yang merajalela.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Mbah Tupon yang mendapati sertifikat tanah miliknya telah beralih nama tanpa sepengetahuan mereka. Tanah tersebut telah dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank. Mbah Tupon diduga ditipu dengan diminta menandatangani dokumen yang isinya tidak ia ketahui, yang ternyata merupakan dokumen pengalihan hak milik tanahnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
Kasus Dugaan Penggelapan dan Mafia Tanah
Pihak kepolisian telah menerima laporan kasus ini sejak 14 April 2025 dan saat ini tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya modus operandi mafia tanah dalam kasus ini. "Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," jelas Kombes Pol Ihsan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menilai kasus Mbah Tupon merupakan salah satu dari banyak kasus penyerobotan tanah rakyat yang dilakukan oleh mafia tanah. Ia menyoroti kerentanan para korban, yang umumnya lansia dan kurang memahami persuratan tanah. "Para korban, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan. Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," ujar Sahroni.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah. Pemblokiran sertifikat tanah Mbah Tupon merupakan bukti nyata komitmen tersebut. Ia berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi Mbah Tupon dan keluarganya.
Langkah-langkah yang telah diambil:
- Sertifikat tanah Mbah Tupon diblokir.
- Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
- Sejumlah saksi telah diperiksa.
- Pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen penting, khususnya terkait kepemilikan tanah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mbah Tupon dan keluarganya serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tanah.