Sidang Luar Gedung PA Manokwari di Teluk Bintuni: Permudah Akses Keadilan bagi Warga
Pengadilan Agama Manokwari menggelar sidang luar gedung di Teluk Bintuni, Papua Barat, menangani 27 perkara cerai dan mempermudah akses keadilan bagi warga.
Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas IB menggelar sidang luar gedung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menangani 27 perkara perceraian. Sidang yang berlangsung pada 25-27 Februari 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Manimeri ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah terpencil.
Wakil Ketua PA Manokwari Kelas IB, Samsudin Djaki, menjelaskan bahwa dari 27 perkara yang didominasi oleh permohonan cerai talak dan gugat, 26 telah diputus. Satu perkara ditunda karena ketidakhadiran pemohon dan akan dilanjutkan di kantor PA Manokwari. Sebagian besar permohonan cerai diajukan oleh istri dengan alasan pertengkaran, KDRT, masalah ekonomi, dan kebiasaan suami yang mabuk-mabukan.
Keputusan untuk menggelar sidang di Teluk Bintuni didorong oleh jarak yang cukup jauh antara Teluk Bintuni dan Manokwari, yang menyulitkan warga Teluk Bintuni mengakses layanan Pengadilan Agama. Sidang luar gedung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban biaya serta waktu perjalanan bagi masyarakat.
Memudahkan Akses Keadilan di Wilayah Terpencil
Samsudin Djaki menekankan pentingnya sidang luar gedung sebagai upaya PA Manokwari untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi yang tinggi menjadi kendala utama bagi warga Teluk Bintuni untuk menyelesaikan perkara di Manokwari. Dengan adanya sidang di Teluk Bintuni, masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan.
PA Manokwari juga berupaya memanfaatkan teknologi untuk mempermudah akses layanan hukum. Pendaftaran sidang kini dapat dilakukan secara daring melalui e-court. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Selain itu, sidang luar gedung juga membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat. Biaya transportasi dan akomodasi yang biasanya tinggi untuk berperkara di Manokwari, dapat ditekan dengan adanya sidang di Teluk Bintuni. Hal ini sejalan dengan komitmen PA Manokwari untuk memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Perencanaan Sidang Luar Gedung di Daerah Lain
PA Manokwari berencana untuk menggelar sidang luar gedung di daerah-daerah lain yang berada di bawah kewenangannya. PA Manokwari membawahi lima kabupaten, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Rencana ini menunjukkan komitmen PA Manokwari untuk terus meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil, khususnya dalam hal penyelesaian perkara perceraian. Dengan demikian, keadilan dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau oleh semua warga, tanpa memandang lokasi geografis.
Dengan adanya sidang luar gedung, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang merata dan akses yang mudah bagi semua warga negara.
Proses pendaftaran sidang yang kini dapat dilakukan secara daring melalui e-court semakin mempermudah akses layanan hukum. Inovasi teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan PA Manokwari.
Kesimpulan
Sidang luar gedung di Teluk Bintuni merupakan langkah positif dari PA Manokwari dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Upaya ini menunjukkan komitmen PA Manokwari untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal dan terjangkau bagi seluruh warga di wilayah kerjanya, khususnya di daerah-daerah terpencil. Dengan adanya sidang luar gedung dan sistem pendaftaran daring, diharapkan akses keadilan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat Papua Barat.