Sinergi Kemenkominfo dan Polri Perangi BTS Ilegal dan Judi Online
Kementerian Kominfo dan Polri perkuat sinergi untuk memberantas kejahatan siber, termasuk kasus BTS palsu dan judi online, dengan fokus pada penegakan hukum dan peningkatan keamanan digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kerja sama untuk menangani kasus Base Transceiver Station (BTS) palsu dan kejahatan siber lainnya, termasuk judi online. Pertemuan antara Menteri Kominfo Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/3) menghasilkan komitmen bersama untuk memberantas kejahatan siber yang semakin marak.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting untuk meningkatkan keamanan ruang digital. "Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban umum," tegas Menteri Hafid, seperti dikutip dari siaran pers pada Senin (10/3). Kolaborasi erat antara pemerintah dan penegak hukum dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan andal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kerja sama Polri dengan Kemenkominfo meliputi peningkatan kapasitas personel dan dukungan teknologi untuk mengatasi kejahatan digital. Hal ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin canggih.
Kerja Sama Tekan Kasus BTS Ilegal
Kemenkominfo telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pesan SMS penipuan yang memanfaatkan frekuensi radio ilegal. Para pelaku kejahatan siber ini menggunakan BTS palsu untuk mengirimkan pesan singkat secara massal kepada pengguna ponsel. Pesan-pesan tersebut biasanya berisi penawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi.
Menteri Hafid menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat BTS palsu untuk menyiarkan sinyal yang meniru sinyal dari operator BTS resmi. Dengan demikian, pesan-pesan penipuan tersebut tampak lebih kredibel dan sulit dideteksi oleh pengguna awam. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Langkah tegas akan diambil terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan pesan SMS penipuan melalui BTS palsu. Kemenkominfo juga telah mengerahkan Badan Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
Pemantauan dan Pencegahan
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kemenkominfo telah menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi berdasarkan hasil investigasi awal. Temuan ini semakin memperkuat urgensi kerja sama antara Kemenkominfo dan Polri dalam memberantas kejahatan siber ini.
Peningkatan kapasitas personel dan dukungan teknologi dari Polri akan sangat membantu Kemenkominfo dalam mendeteksi dan mencegah penggunaan BTS ilegal di masa mendatang. Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dan Polri ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan menciptakan ruang digital yang aman, andal, dan terpercaya. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kejahatan siber seperti penggunaan BTS palsu dan judi online dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai modus operandi kejahatan siber juga sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah masyarakat menjadi korban. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.