SMK Tak Terapkan Kebijakan SPMB Empat Jalur, Prioritaskan Rapor dan Prestasi
Mendikbudristek menyatakan penerimaan murid baru SMK tidak menggunakan sistem SPMB empat jalur, melainkan mempertimbangkan rapor, prestasi, dan tes bakat minat.
Jakarta, 4 Maret 2024 (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan penting terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Mu'ti di Jakarta pada Selasa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan khusus jenjang pendidikan vokasi seperti SMK. Sistem seleksi yang diterapkan di SMK akan lebih menekankan pada kompetensi dan kesesuaian minat siswa dengan bidang keahlian yang ditawarkan.
Pernyataan Mendikbudristek ini menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai sistem penerimaan siswa baru di SMK. Selama ini, sistem PPDB seringkali menimbulkan polemik dan pertanyaan, terutama terkait transparansi dan keadilan akses pendidikan.
Seleksi Masuk SMK: Rapor, Prestasi, dan Tes Bakat Minat
Mendikbudristek menjelaskan bahwa seleksi calon murid baru SMK akan mempertimbangkan rapor lima semester terakhir, dilengkapi surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal. Hal ini bertujuan untuk melihat rekam jejak akademik siswa secara komprehensif.
Selain rapor, prestasi akademik dan non-akademik juga menjadi pertimbangan penting. Calon siswa juga akan mengikuti tes bakat dan minat untuk memastikan kesesuaian antara pilihan jurusan dengan kemampuan dan minat siswa. Kriteria penilaian akan ditetapkan oleh satuan pendidikan, dunia usaha/industri, atau asosiasi profesi terkait.
Sistem seleksi ini dirancang untuk menjaring siswa yang tidak hanya memiliki prestasi akademik yang baik, tetapi juga memiliki potensi dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan SMK dan kesesuaiannya dengan kebutuhan dunia kerja.
Kuota Khusus untuk Siswa dari Keluarga Tidak Mampu dan Domisili Terdekat
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pemerataan akses pendidikan. Mendikbudristek menetapkan kuota minimal 15 persen untuk calon murid SMK dari keluarga ekonomi tidak mampu. Selain itu, kuota maksimal 10 persen disediakan bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan lokasi tempat tinggal. Dengan adanya kuota khusus ini, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan di SMK.
Dengan demikian, penerapan kuota ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Perbedaan SPMB di SMK dan Jenjang Pendidikan Lainnya
Sebagai perbandingan, Mendikbudristek menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, sistem SPMB empat jalur tetap diterapkan. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi (akademik, non-akademik, dan kepemimpinan), afirmasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki persentase kuota minimal yang telah ditetapkan.
Penetapan empat jalur dalam SPMB untuk SD, SMP, dan SMA didasarkan pada landasan konstitusional dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB periode 2017-2024. Sistem ini diharapkan dapat lebih menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang pendidikan tersebut.
Perbedaan sistem penerimaan siswa baru antara SMK dan jenjang pendidikan lainnya menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda dalam mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan.
Penerapan sistem seleksi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan dan menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.