Tagihan "Ompreng" Rp340 Juta: Yayasan MBG Bantah Dana Dikorupsi untuk Dapur Kalibata
Yayasan MBG membantah tudingan penggelapan dana Rp975 juta yang dilaporkan mitra dapur Kalibata, dengan menjelaskan bahwa dana "ompreng" Rp340 juta digunakan untuk dapur milik mitra, bukan dapur Kalibata.
Polemik dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Seorang mitra dapur, Bu Ira, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra MBG, ke polisi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Namun, Yayasan MBN membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana, khususnya dana "ompreng" sebesar Rp340 juta.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2025. Bu Ira, yang telah bekerja sama dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, mengklaim telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dengan harga kontrak awal Rp15.000 per porsi, yang kemudian direvisi menjadi Rp13.000 per porsi.
Pihak Yayasan MBN, melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak, memberikan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa. Timoty menjelaskan bahwa dana "ompreng" yang menjadi sorotan sebenarnya diperuntukkan bagi calon dapur milik Bu Ira sendiri, bukan untuk dapur Kalibata yang menjadi fokus kerja sama awal.
Klarifikasi Penggunaan Dana "Ompreng"
Timoty menegaskan bahwa Yayasan MBN telah membantu Bu Ira dengan memberikan dana untuk pembelian "ompreng", dengan sistem pembayaran sebagian uang muka dan sisanya dibayarkan oleh yayasan. "Jadi, kita yayasan membantu. Dia kasih uang muka (down payment/DP), kita membantu dengan sisanya, kita bayar Rp340 jutaan. Ini tak dipergunakan untuk yang Kalibata," ujar Timoty.
Ia menambahkan bahwa yayasan telah membantu mitra dapur, termasuk Bu Ira, dengan sistem reimburse atau penggantian biaya. Rincian pendanaan, termasuk dana "ompreng", seharusnya dibedakan dengan jelas oleh mitra dapur. Yayasan menyayangkan langkah Bu Ira yang langsung menempuh jalur hukum pidana tanpa melengkapi bukti tagihan terlebih dahulu.
Timoty menekankan pentingnya Bu Ira untuk menyerahkan seluruh bukti tagihan sebelum pencairan dana. Sebagai langkah selanjutnya, yayasan akan menempuh jalur pemutusan kerja sama, bukan jalur pidana atau perdata. "Kita tidak menempuh upaya pidana ataupun gugatan perdata, tapi kita menempuh pemutusan. Itu akan ditempuh dalam minggu-minggu ini," ucapnya.
Sistem Pembayaran Reimburse dan Kontrak Kerja Sama
Yayasan MBN menegaskan kembali bahwa sistem pembayaran kepada mitra dapur menggunakan metode reimburse. Hal ini berarti mitra dapur dibayar setelah menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai dengan perjanjian.
Kerja sama antara Bu Ira, Yayasan MBN, dan SPPG Kalibata telah berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Bu Ira telah menyediakan sejumlah besar porsi makanan untuk program MBG. Namun, perbedaan persepsi mengenai penggunaan dana dan mekanisme pembayaran telah memicu konflik yang berujung pada laporan polisi.
Pihak Yayasan MBN berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Mereka menekankan komitmennya untuk mendukung program MBG dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana.
Saat ini, pihak berwajib tengah menyelidiki laporan polisi yang diajukan Bu Ira. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan ini.