Target 131 Desa di Tabalong Miliki Koperasi untuk Dongkrak Ekonomi
Pemkab Tabalong bertekad mendorong kemandirian ekonomi lewat program koperasi, menargetkan 131 desa/kelurahan memiliki koperasi pada tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan target ambisius: 131 desa dan kelurahan di wilayahnya harus memiliki koperasi pada tahun ini. Inisiatif ini diluncurkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong sebagai upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan merevitalisasi peran koperasi di pedesaan. Langkah ini diambil karena saat ini baru 42 desa dan tujuh kelurahan yang memiliki koperasi aktif.
Kepala DKUPP Kabupaten Tabalong, Sam'ani, menjelaskan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi yang erat dari berbagai pihak. Keterlibatan aktif satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, kepala desa, lurah, dan camat sangat krusial untuk keberhasilan program ini. Sosialisasi dan pelatihan terkait petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah dan akan terus dilakukan untuk membekali para pemangku kebijakan dan aparat desa/kelurahan.
Lebih lanjut, Sam'ani menekankan pentingnya Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai panduan dalam proses pendirian koperasi. Lima SKPD, yaitu DPMD, DKPPTPH, Disbunnak, Dinkes, dan DKUPP Tabalong, diidentifikasi sebagai kunci keberhasilan program ini karena memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan koperasi.
Dorongan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunitas
Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Beliau menekankan bahwa pembentukan koperasi merupakan strategi kunci dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal. "Koperasi ini dirancang sebagai wadah inklusif yang tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong, kemandirian, dan kesejahteraan kolektif masyarakat," ungkap Rifani.
Rifani juga menyadari bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Harapannya, semua lini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa/kelurahan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mempercepat pendirian koperasi.
Sosialisasi yang dilakukan DKUPP Kabupaten Tabalong tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga mencakup pelatihan dan pendampingan bagi calon pengurus koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi yang dibentuk memiliki manajemen yang baik dan berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
Program pembentukan koperasi di 131 desa/kelurahan di Kabupaten Tabalong merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses permodalan, mengembangkan usaha, dan memasarkan produknya. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan semakin banyaknya koperasi yang aktif dan produktif, maka akan tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Koperasi juga diharapkan dapat menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Tabalong.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kerjasama semua pihak yang terlibat. Pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat harus bahu-membahu untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan secara berkelanjutan kepada koperasi yang telah dibentuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tabalong.
Kesimpulan
Program percepatan pembentukan koperasi di Kabupaten Tabalong merupakan langkah progresif dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suksesnya program ini bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.