Jaksa Gadungan Peras Pengusaha, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution, yang mengaku sebagai jaksa, dihukum 2,5 tahun penjara karena memeras pengusaha alat kesehatan di Medan.

Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Andi Wahab Simamora (40), seorang pria yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Andi terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Donar Agustinus Siregar, seorang pengusaha alat kesehatan (alkes).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Deny Syahputra pada Selasa. Majelis hakim menyatakan Andi terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Perbuatan Andi dinilai telah merusak citra Kejati Sumut dan merugikan korban. Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan sikap sopan Andi selama persidangan dan pengakuannya atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan.
Selain Andi, Hermansyah Putra Nasution juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Keduanya terbukti melakukan pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa korban dengan kekerasan. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Kasus Pemerasan Jaksa Gadungan di Medan
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Septebrina Silaban, yang menuntut pidana penjara 3 tahun untuk masing-masing terdakwa. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penipuan.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024. Andi, yang mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut dan menunjukkan kartu identitas palsu, bersama Hermansyah Putra, mendatangi Donar. Mereka menuding Donar terlibat proyek pengadaan alkes di sebuah rumah sakit di Sibolga. Andi meminta uang kepada Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta untuk menduduki jabatan kepala seksi intelijen.
Meskipun awalnya menolak, Donar akhirnya menyerahkan uang tunai Rp1 juta karena merasa tertekan dan diancam. Uang tersebut diberikan kepada Hermansyah. Namun, aksi mereka terhenti setelah Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Hermansyah di lokasi kejadian. Andi yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap di Jalan Sei Serayu Medan. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi Peristiwa:
- 3 Desember 2024: Andi dan Hermansyah bertemu Donar, seorang pengusaha alkes.
- Andi mengaku sebagai jaksa Kejati Sumut dan menunjukkan kartu identitas palsu.
- Andi meminta uang kepada Donar dengan ancaman pemeriksaan proyeknya.
- Donar menyerahkan uang Rp1 juta kepada Hermansyah.
- Hermansyah ditangkap di lokasi kejadian, sementara Andi ditangkap kemudian.
Putusan pengadilan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi para pengusaha dalam berurusan dengan pihak yang mengaku sebagai pejabat, serta pentingnya verifikasi identitas untuk menghindari penipuan dan pemerasan.