Target Kemendes: Musdesus Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Mei 2025
Kementerian Desa PDTT menargetkan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia pada akhir Mei 2025, sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan target akhir Mei 2025 untuk menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis. Musdesus ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa.
Menurut Menteri Yandri, surat edaran untuk pelaksanaan Musdesus telah diterbitkan. Agenda utamanya adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan detail peserta dan pihak yang berwenang mengundang telah ditentukan secara rinci dalam edaran tersebut. Pernyataan ini disampaikan beliau menjelang rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Kemendes PDTT juga telah menerbitkan surat edaran tambahan untuk mendukung proses pendirian koperasi, khususnya terkait pengurusan akta notaris. Surat edaran tersebut mengizinkan penggunaan anggaran operasional pemerintahan desa sebesar 3% dari Dana Desa untuk membiayai Musdesus, termasuk biaya konsumsi dan biaya notaris yang telah distandarisasi sebesar Rp2,5 juta per desa.
Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemendes PDTT berupaya mempercepat proses pembentukan koperasi di lapangan dengan mengumpulkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan elemen masyarakat lainnya yang terlibat dalam Musdesus. Lebih dari 75 ribu desa di Indonesia ditargetkan untuk menyelenggarakan musyawarah ini, dengan tenggat waktu kesepakatan paling lambat akhir Mei 2025.
Setelah Musdesus dan pengurusan akta notaris selesai, berkas akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pengesahan badan hukum koperasi. Setelah badan hukum terdaftar, barulah jenis usaha koperasi akan ditentukan berdasarkan potensi ekonomi lokal masing-masing desa.
Kemendes PDTT juga tengah melakukan inventarisasi potensi desa, meliputi sektor pertanian, peternakan, dan hortikultura, untuk memastikan jenis usaha koperasi sesuai dengan kekuatan ekonomi setempat. Langkah ini bertujuan agar pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan potensi ekonomi lokal.
Pemanfaatan Infrastruktur Eksisting
Tidak hanya fokus pada potensi ekonomi, Kemendes PDTT juga berupaya memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Bangunan eks sekolah dasar yang tidak terpakai, misalnya, akan dimaksimalkan sebagai kantor atau gudang koperasi. Menteri Yandri mencontohkan banyaknya gedung sekolah dasar yang tidak terpakai di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dimanfaatkan.
Dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, diharapkan dapat menekan biaya operasional dan mempercepat proses pendirian koperasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa melalui pemberdayaan masyarakat dan koperasi.
"Contohnya di Jawa Tengah, banyak SD yang tidak terpakai. Itu bisa kita branding jadi gudang atau kantor koperasi, tanpa harus membangun dari awal," kata Menteri Yandri.
Kemendes PDTT optimistis target penyelesaian Musdesus Koperasi Merah Putih dapat tercapai pada akhir Mei 2025. Langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk dukungan pendanaan dan pemanfaatan infrastruktur eksisting, diharapkan dapat memperlancar proses pembentukan koperasi dan mendorong kemajuan ekonomi di desa-desa di Indonesia.