Tarif BRT Trans Jateng Naik, Mulai 15 Mei 2025!
Dinas Perhubungan Banyumas sosialisasikan kenaikan tarif BRT Trans Jateng menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp1.000 untuk pelajar/kelompok rentan mulai 15 Mei 2025.
Purwokerto, Jawa Tengah, 5 Mei 2025 - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini menyosialisasikan penyesuaian tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng. Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2025 mendatang. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025. Keputusan ini memengaruhi seluruh pengguna BRT Trans Jateng di wilayah eks Keresidenan Banyumas.
Menurut Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinhub Kabupaten Banyumas, Taryono, tarif penumpang umum akan naik sebesar Rp1.000, dari Rp4.000 menjadi Rp5.000. Namun, kabar baiknya, tarif khusus justru mengalami penurunan. Tarif khusus yang sebelumnya Rp2.000 per orang, kini menjadi Rp1.000. Tarif khusus ini berlaku bagi pelajar/mahasiswa, buruh, veteran, penyandang disabilitas, dan penumpang lanjut usia (lansia).
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kualitas layanan BRT Trans Jateng dan memberikan perlindungan serta insentif bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dinhub Banyumas mengimbau seluruh penumpang untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru dan membawa identitas diri sebagai bukti untuk mendapatkan tarif khusus.
Penyesuaian Tarif dan Dampaknya
Penyesuaian tarif BRT Trans Jateng ini telah memicu beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu pengguna BRT Trans Jateng, Firman Rizki (30), mengungkapkan bahwa ia rutin menggunakan BRT Trans Jateng untuk perjalanan dari Purbalingga ke Purwokerto karena lebih efisien dibandingkan moda transportasi lain. Ia mengakui bahwa kenaikan tarif akan menambah pengeluarannya.
Namun, Firman juga memahami bahwa kenaikan tarif ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung kelompok masyarakat rentan dan mendorong penggunaan transportasi umum yang inklusif dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.
Meskipun ada kenaikan tarif, BRT Trans Jateng tetap menjadi pilihan transportasi yang relatif terjangkau dan efisien, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah eks Keresidenan Banyumas. Dengan 14 armada bus yang beroperasi sejak 28 Oktober 2019, BRT Trans Jateng melayani rute Bukateja-Purwokerto.
Rincian Tarif Baru BRT Trans Jateng
- Tarif Umum: Rp5.000 (naik dari Rp4.000)
- Tarif Khusus (Pelajar/Mahasiswa, Buruh, Veteran, Disabilitas, Lansia): Rp1.000 (turun dari Rp2.000)
Dinhub Banyumas berharap masyarakat dapat memahami dan menerima penyesuaian tarif ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan BRT Trans Jateng agar tetap menjadi pilihan transportasi yang nyaman dan terpercaya bagi masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan operasional BRT Trans Jateng dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam hal aksesibilitas transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas.