Teknologi Pengolahan Limbah Cair: Keharusan bagi Jakarta untuk Jaga Kesehatan Lingkungan
Penerapan teknologi pengolahan limbah cair di Jakarta menjadi keharusan untuk menjaga kesehatan lingkungan, didukung regulasi dan potensi bisnis yang besar di Indonesia.
Jakarta, 01/03 (ANTARA) - Penerapan teknologi pengolahan limbah cair dari rumah tangga dan industri di Jakarta, kota terpadat di Indonesia, telah menjadi suatu keharusan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin kesehatan lingkungan. 'Sudah seharusnya limbah cair yang dihasilkan rumah tangga maupun industri melalui proses pengolahan (treatment) terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam saluran atau diserap tanah,' ungkap Kepala EcoWater Indonesia, Jack Lee, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan peraturan yang sangat detail terkait pengolahan air limbah, mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang nyaman dan aman di masa depan. Peraturan tersebut mencakup berbagai peraturan daerah dan peraturan gubernur, termasuk Pergub Nomor 62 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 122 Tahun 2005, serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mencatat volume air limbah domestik di Jakarta mencapai angka yang signifikan, yaitu 120 liter per orang per hari pada tahun 2022. Totalnya mencapai 1.297.212 meter kubik per hari. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dan sekaligus potensi bisnis dalam pengelolaan limbah cair di Jakarta.
Regulasi dan Potensi Bisnis Pengolahan Air Limbah
Data tersebut menunjukkan potensi besar pertumbuhan bisnis pengolahan air di Indonesia. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih dan berkualitas, serta kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan. Jack Lee optimistis bahwa teknologi terkini dapat mengatasi permasalahan limbah cair yang masih ada, terutama dengan dukungan regulasi yang memadai dari pemerintah daerah dan pusat.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan air limbah domestik. Kedua regulasi ini mendorong penggunaan teknologi pengolahan air yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan, serta menuntut penggunaan teknologi pemurnian air yang berkelanjutan.
Dengan regulasi yang kuat dan teknologi yang semakin canggih, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri pengolahan air limbah. Hal ini juga akan berkontribusi pada upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Solusi Teknologi dan Pengembangan Bisnis
Jack Lee mengungkapkan rencananya untuk memperkuat kemitraan dan memperluas jangkauan bisnis EcoWater Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Fokus utama tetap pada pengembangan teknologi pemurnian air yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan mencapai pembangunan berkelanjutan.
Keberhasilan pengelolaan limbah cair di Jakarta akan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan permasalahan limbah cair dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi yang tepat dan regulasi yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Penggunaan teknologi pengolahan air limbah yang modern dan efisien tidak hanya penting untuk menjaga kesehatan lingkungan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan. Investasi dalam teknologi ini merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan limbah cair yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan terjaga untuk generasi mendatang.