Terdakwa Bantah Tembak ke Kerumunan dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru dengan terdakwa membantah keterangan saksi soal arah tembakan.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi mata terkait arah tembakan yang diklaim mengarah ke kerumunan massa. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ahmad Farizi, seorang karyawan minimarket di rest area tersebut, sebelumnya memberikan kesaksian melihat Bambang menembak korban dari dalam mobil hitam. Lebih lanjut, Farizi menyatakan melihat Bambang menembak dua kali ke arah kerumunan orang yang tengah terlibat cekcok. "Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," ujar Farizi dalam persidangan.
Namun, keterangan saksi ini langsung dibantah oleh Bambang. Ia mengaku tidak menembak lurus ke arah kerumunan (90 derajat), melainkan ke atas dengan sudut elevasi sekitar 160 derajat. "Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," tegas Bambang di hadapan majelis hakim.
Bantahan Terdakwa dan Kesaksian Saksi
Bantahan Bambang tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh majelis hakim kepada Farizi. Setelah mendengarkan bantahan tersebut, Farizi memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengakui bahwa ia tidak melihat secara pasti arah tembakan pertama yang dilakukan Bambang. "Membenarkan bantahan. Saya itu ngeliatnya pas setelah tembakan, posisinya gini (pistol diarahin ke depan)," jelas Farizi, mengakui ketidakpastiannya mengenai arah tembakan pertama.
Hakim kemudian mempertegas pertanyaan tersebut, "Berarti sebenarnya saksi enggak lihat tembakan pertama arahnya kemana?" Farizi pun menjawab, "Iya tidak lihat."
Pernyataan Farizi ini menimbulkan pertanyaan baru terkait validitas kesaksian awal yang diberikannya. Ketidakpastiannya mengenai arah tembakan pertama menimbulkan keraguan terhadap kesimpulan awal yang menyatakan Bambang menembak ke arah kerumunan.
Detail Persidangan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sidang lanjutan kasus ini, yang digelar pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2024, pukul 09.10 WIB, melibatkan sembilan saksi. Majelis hakim dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dibantu oleh Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota. Tim oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta diwakili oleh Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga terlibat dalam kasus ini. Ketiga terdakwa, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, didakwa melakukan penadahan. Lebih lanjut, Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Persidangan ini masih terus berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan nasib ketiga terdakwa. Bantahan Bambang terhadap kesaksian Farizi telah membuka dinamika baru dalam persidangan, dan akan menjadi poin penting dalam proses penentuan putusan hakim.
Perkembangan terbaru dari persidangan ini akan terus dipantau dan dilaporkan.