Teror di Pasar Kramat Jati, Polisi Bekuk Pria Pengancam Pedagang Kopi
Polisi meringkus RH (26), pelaku pengancaman pedagang kopi di Pasar Kramat Jati, yang sempat meresahkan dan menjadi target operasi.
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial RH (26) yang melakukan pengancaman terhadap seorang pedagang kopi wanita di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Makasar, Jakarta Timur, pada Minggu malam. "Tim Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur, kemarin Minggu malam," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian sejak awal Januari 2025. Pelaku sempat mangkir dari dua kali panggilan sebagai tersangka sebelum akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Abdul Gani Nomor 14 A, Makasar, Jakarta Timur.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Kompol Rusit Malaka menjelaskan bahwa penangkapan RH dilakukan di rumahnya setelah serangkaian pencarian intensif. "Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kramat Jati guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami telah menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan," katanya.
RH sendiri telah menjadi Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 karena aksinya yang meresahkan dan mengancam keselamatan orang lain. Pihak kepolisian juga telah menerima laporan sejak awal Januari dan pelaku sempat tidak hadir dalam dua panggilan sebagai tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Polsek Kramat Jati melakukan gelar perkara.
Kronologi Pengancaman Pedagang Kopi
Aksi pengancaman tersebut terjadi saat korban, NR (23), sedang memasak di warung kopinya. Tiba-tiba, pelaku RH datang tanpa alasan yang jelas dan langsung marah-marah, menuding korban memiliki masalah dengan kekasihnya.
"Pelaku mendatangi korban sambil menggebrak meja dan berteriak 'Lo nyariin gue?'. Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik leher korban," jelas Kompol Rusit Malaka.
Setelah dilerai oleh saksi, pelaku justru mengambil sebilah pisau dapur dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh. Sejumlah pedagang dan pekerja di sana sempat melerai aksi premanisme RH demi keselamatan NR.
Korban yang merasa ketakutan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramat Jati dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik hitam. "Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kramat Jati dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik hitam," kata Rusit.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan RH diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada para pedagang serta pengunjung Pasar Kramat Jati.
Dengan ditangkapnya pelaku pengancaman ini, diharapkan situasi di Pasar Kramat Jati kembali kondusif dan para pedagang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.