Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balai K3 Medan Ditahan
Kejaksaan Negeri Belawan menahan Rizqi Syahrul Ramadhan alias RSR, tersangka korupsi pembangunan Gedung Balai K3 Medan tahun 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp234 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan Rizqi Syahrul Ramadhan alias RSR, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kota Medan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, setelah penyidik Pidsus Kejari Belawan menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penahanan terhadap RSR dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Medan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret hingga 6 April 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Gedung Balai K3 Medan senilai Rp1,75 miliar lebih. RSR, sebagai anggota tim kelompok kerja pembangunan gedung, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah syarat lelang. Perubahan ini diduga menguntungkan CV Mitra Persada Inti yang kemudian memenangkan tender proyek tersebut.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan RSR bersama tersangka NHPL (yang namanya belum diungkap secara lengkap) dan terdakwa Bron Alfiner Situmorang (yang telah diadili di Pengadilan Tipikor Medan) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta. Ketiganya diduga bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RSR dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap RSR masih terus berlanjut. Kejari Belawan akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, NHPL masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan Peran Tersangka
Tersangka RSR, sebagai anggota Pokja (kelompok kerja) pembangunan Gedung Balai K3 Medan, diduga melakukan manipulasi dalam proses lelang proyek. Ia diduga mengubah syarat-syarat lelang sehingga menguntungkan CV Mitra Persada Inti. Perbuatan ini diduga telah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka NHPL dan terdakwa Bron Alfiner Situmorang.
Setelah CV Mitra Persada Inti memenangkan lelang, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp234 juta. Kerugian tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari kualitas bahan bangunan hingga penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.
Proses hukum terhadap para tersangka dan terdakwa ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.
Proses persidangan akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan ditahannya RSR, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih lancar dan cepat. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejari Belawan akan diproses secara profesional dan transparan. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.
Kesimpulan
Penahanan RSR merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai K3 Medan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah untuk mencegah kerugian negara.