THR 2025: Presiden Segera Rampungkan Keppres, Menkeu Pastikan Cair!
Menteri Keuangan memastikan Presiden Prabowo Subianto segera selesaikan Keppres THR 2025, memastikan tunjangan hari raya tetap cair untuk ASN dan karyawan swasta.
Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menyelesaikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (7/3). Pengumuman resmi mengenai THR 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Februari, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR, meskipun detail besarannya belum diungkapkan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan besaran THR 100 persen, Menkeu menjawab singkat, "Segera, Insyaallah." Pernyataan ini semakin menguatkan harapan ASN dan karyawan swasta akan pencairan THR yang penuh di tahun 2025.
THR 2025: Jadwal Pencairan dan Ketentuan
Pencairan THR untuk ASN biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi karyawan swasta, pencairan THR diatur paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada seluruh karyawannya. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Penerima THR dan Sanksi Keterlambatan
THR diberikan kepada berbagai kalangan, termasuk ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan PNS. Ketentuannya pun disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak atas THR sebesar satu bulan upah, sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri). Sanksi yang lebih berat berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, akan diberikan bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan adanya kepastian dari Menkeu mengenai proses penyelesaian Keppres THR 2025, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penerima THR di seluruh Indonesia.