Tiga Distributor Diduga Terlibat Kasus Minyakita Takaran Berkurang
Polda Metro Jaya menduga tiga distributor minyak goreng Minyakita telah melakukan kecurangan takaran, merugikan konsumen.
Jakarta, 11 Maret 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan tiga distributor dalam kasus peredaran minyak goreng MinyaKita dengan takaran volume yang tidak sesuai. Pengungkapan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menemukan ketidaksesuaian takaran pada sejumlah botol MinyaKita.
Penyelidikan mengarah pada tiga distributor: CV Rabani Bersaudara (Tangerang), PT Artha Global (Depok), dan Koperasi Produsen UMKM (Kudus). Ketiga distributor ini diduga telah menjual MinyaKita dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membeli produk tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan temuan tersebut dalam keterangan resmi. Beliau menekankan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita
Dari hasil pengujian 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara, ditemukan ketidaksesuaian volume yang signifikan. Botol yang seharusnya berisi satu liter, hanya berisi sekitar 800 mililiter. Kondisi serupa juga ditemukan pada produk MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus; masing-masing botol hanya berisi sekitar 800 mililiter dari takaran seharusnya satu liter.
Kombes Ade Safri menambahkan, "Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter." Temuan ini menunjukkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para distributor tersebut.
Lebih lanjut, Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, menyatakan bahwa dari 12 sampel botol MinyaKita yang diambil dari empat distributor berbeda, beberapa di antaranya menunjukkan ketidaksesuaian volume.
Langkah Hukum Terhadap Distributor
Atas temuan tersebut, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyidikan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para distributor akan diusut tuntas. Proses penyidikan akan difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menetapkan tersangka.
Ade Safri menjelaskan, "Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya." Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh distributor dan produsen untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan. Kepatuhan terhadap aturan dan kejujuran dalam berbisnis sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.