Tiga Pengurus KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta
Kejari Luwu menetapkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Luwu sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2022 senilai Rp368,9 juta lebih, akibat manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka, masing-masing berinisial ARM (Ketua KONI Luwu), SS (Sekretaris KONI Luwu), dan A (Bendahara KONI Luwu), diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan terungkap setelah proses penyelidikan intensif oleh Kejari Luwu.
Kepala Seksi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, dalam siaran persnya pada Selasa, 11 Maret 2024, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup kuat. Penyidik menemukan adanya perbedaan signifikan antara laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh ketiga tersangka dengan fakta penggunaan anggaran sebenarnya. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan manipulasi data dan laporan keuangan KONI Luwu.
Proses penetapan tersangka ini juga melibatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Hasil perhitungan tersebut menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp368.900.000 lebih. Besarnya kerugian negara ini menjadi salah satu faktor utama yang memperkuat penetapan status tersangka bagi ketiganya. Kejari Luwu telah berkesimpulan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama.
Tersangka Diduga Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka diduga melibatkan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD. Mereka diduga memanipulasi data dan laporan keuangan untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mengakibatkan terjadinya perbedaan antara laporan yang diajukan dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim penyidik Kejari Luwu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, akhirnya Kejari Luwu menetapkan ketiga pengurus KONI Luwu tersebut sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kejari Luwu juga melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dalam proses perhitungan kerugian negara. Kerjasama ini penting untuk memastikan akurasi data dan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan para tersangka. Hasil perhitungan kerugian negara tersebut kemudian menjadi bagian dari berkas perkara yang akan diproses lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian negara.
Pasal primer yang dikenakan adalah pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang korupsi yang merugikan keuangan negara. Sementara pasal subsidair, pasal 3 juncto pasal 18, mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari Luwu dalam menangani kasus korupsi dana hibah KONI Luwu.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kerugian negara. Kejari Luwu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah. Mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi keuangan negara.