Tiga Perusahaan di Bantul Diadukan Terkait Pembayaran THR, Disnakertrans Turun Tangan
Disnakertrans Bantul telah menerima tiga aduan terkait keterlambatan pembayaran THR dari tiga perusahaan di Bantul menjelang Idul Fitri 1444 H; pihak Disnakertrans tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jelang Idul Fitri 1444 H, Disnakertrans Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima tiga aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut diterima melalui posko THR yang telah dibuka sejak pertengahan bulan puasa. Ketiga aduan berasal dari tiga perusahaan berbeda di wilayah Bantul. Permasalahan utama yang dilaporkan para pekerja adalah keterlambatan pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, membenarkan adanya tiga aduan tersebut. "Sudah ada tiga aduan dari tiga perusahaan terkait THR. Saat ini baru proses kami komunikasikan, mudah-mudahan nanti bisa selesai dengan baik," ujar Istirul dalam keterangannya di Bantul, Minggu. Meskipun belum diungkap identitas perusahaan yang dilaporkan, keluhan pekerja terfokus pada keterlambatan pembayaran THR yang seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Istirul menjelaskan, "Biasanya keterlambatan pemberian, jadi biasanya tahun kemarin sudah diberi pada hari berapa di bulan puasa, kok sekarang ini belum. Kemudian mereka mengadu, tetapi paling tidak nanti bisa kita selesaikan." Pihak Disnakertrans Bantul berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Perusahaan Wajib Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Ketentuan THR itu tujuh hari sebelum hari raya wajib itu dibayarkan oleh perusahaan. Kalau sanksi (tidak bayar THR) jelas ada, karena itu kewajiban yang harus diberikan dan sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan," tegas Istirul. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Besaran THR juga telah diatur dengan jelas. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerjanya. "Kalau belum satu tahun, dihitung masa kerja berapa bulan per 12 dikali satu gaji," jelas Istirul.
Disnakertrans Bantul juga tengah menggencarkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota lain di DIY. Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam menangani permasalahan THR. Hal ini penting untuk memastikan keseragaman dalam penegakan aturan dan perlindungan hak pekerja di seluruh wilayah DIY.
Posko Pengaduan THR Terbuka
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, Disnakertrans Bantul telah membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline. "Yang jelas posko aduan baik secara online maupun offline sudah dibuka, dan bagi saudara-saudara yang merasa memang ada kendala pada saat pembagian THR di masing-masing perusahaan, bisa mengadukan ke posko," ajak Istirul. Langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja yang mengalami permasalahan dalam mendapatkan haknya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan THR dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. Disnakertrans Bantul berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Ketiga aduan yang telah diterima menjadi bukti pentingnya peran Disnakertrans dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Semoga upaya mediasi yang dilakukan dapat segera menyelesaikan permasalahan dan memberikan kepastian bagi para pekerja yang telah mengadu.