Tiga Terdakwa Penganiayaan Juru Parkir Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir Ardani Laia yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian juru parkir, Ardani Laia. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ketiga terdakwa, Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Peristiwa bermula pada 1 Oktober 2024 di depan rumah makan ACC, Jalan Setia Budi, Medan. Korban, Ardani Laia, meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal. Penolakan Iqbal memicu cekcok mulut. Konflik ini kemudian berlanjut pada malam harinya, melibatkan terdakwa Didi dan Rinawati, yang turut serta dalam penganiayaan tersebut.
Penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa mengakibatkan Ardani Laia mengalami luka serius dan meninggal dunia. Meskipun terdakwa telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, nyawanya tidak tertolong. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu meninggalnya korban, dan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Penganiayaan yang Menewaskan Ardani Laia
Hakim Ketua Firza Andriansyah menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ardani Laia. Awalnya, terjadi perselisihan antara Ardani Laia dan Iqbal Tarigan terkait biaya parkir. Perselisihan ini kemudian berlanjut dan melibatkan dua terdakwa lainnya, Didi Yudi Wardana dan Rinawati Br Tarigan.
Didi Yudi Wardana terlibat dalam pertengkaran dengan teman-teman korban. Ia kemudian menghubungi Iqbal Tarigan, yang mengaku dipukul oleh teman-teman korban. Iqbal Tarigan datang ke lokasi dan menantang korban, membawa kunci roda sebagai senjata. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Dalam keributan tersebut, Iqbal Tarigan memukul wajah korban, Didi Yudi Wardana memukul dagu korban, dan Rinawati Br Tarigan memukul korban dengan ekor ikan pari kering hingga korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut. Warga sekitar berusaha menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, yang menuntut sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam surat dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian secara detail.
Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding. Putusan ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan dampaknya terhadap korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hal yang tidak diinginkan. Semoga putusan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan.
Perlu diingat, bahwa informasi ini berdasarkan berita yang telah dipublikasikan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kasus.