TNI AL Akui Perintah Tembak Bos Rental: Sidang Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sersan Satu Akbar Adli mengakui memerintahkan Bambang Apri Atmojo menembak Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak; sidang kasus tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Jakarta, 3 Maret 2024 - Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Sersan Satu Akbar Adli, terdakwa dalam kasus ini, mengakui telah memerintahkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyai Akbar mengenai alasan penyerahan senjata kepada Bambang, yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku memberikan perintah menembak dengan teriakan, "Tut, tembak, Tut," yang diartikannya sebagai perintah dalam lingkungan militer.
Peristiwa penembakan tersebut diawali oleh bentrok antara rombongan korban dan para terdakwa di Saketi, Pandeglang, Banten. Akbar mengklaim penyerahan senjata kepada Bambang bersifat spontan, untuk melindungi diri karena Bambang berada dalam situasi yang membahayakan.
Kronologi Penembakan dan Perintah Menembak
Menurut kesaksian Akbar, bentrokan di Saketi menjadi pemicu penyerahan senjata dan perintah menembak. Setelah bentrokan tersebut, rombongan melanjutkan perjalanan hingga tiba di Rest Area KM 45. Di tempat tersebut, situasi semakin memanas dan berujung pada penembakan yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas.
Oditur Militer mempertanyakan mengapa Akbar dengan mudah menyerahkan senjata dinas dan memberi perintah menembak kepada Bambang. Akbar menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontanitas dalam situasi yang dianggapnya mengancam keselamatan. Namun, penjelasan tersebut masih dipertanyakan oleh pihak Oditur.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tersangka dan Dakwaan
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) didakwa dalam kasus ini: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa satu), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa dua), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa tiga). Bambang dan Akbar didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa juga didakwa melakukan penadahan.
Sidang kelima ini juga menghadirkan saksi Nengsih untuk memberikan keterangan. Persidangan berlangsung sejak pukul 09.10 WIB dan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa penembakan tersebut. Pihak Oditur Militer terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik penembakan bos rental mobil tersebut.
Proses persidangan masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Publik menantikan hasil akhir dari persidangan ini untuk mengetahui kebenaran di balik kasus penembakan yang menggemparkan ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan.