Tongkang Tabrak Rumah di Sungai Musi, Nakhoda Diduga Lalai
Kecelakaan tongkang batubara yang menabrak rumah warga di Sungai Musi Palembang disebabkan kelalaian nakhoda tugboat yang dinilai tidak cakap dalam memetakan situasi arus sungai.
Kapal tongkang batubara menabrak rumah warga di bantaran Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan parah pada rumah Sudirman (43) dan Rismiana (40), serta kerusakan perahu milik Sudirman. Polisi telah menetapkan nakhoda tugboat sebagai tersangka karena dinilai lalai dan tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Kejadian bermula ketika tongkang milik PT Bukit Prima Bahari, yang bermuatan batubara, tengah melintas di Sungai Musi. Sudirman, saksi mata kejadian, melihat tongkang tersebut berbelok secara tiba-tiba. Ia kemudian meminta Aprilia (20) untuk merekam peristiwa tersebut. Akibat manuver yang tidak tepat, tongkang menabrak perahu Sudirman, lalu menghantam dapur rumahnya hingga rusak berat.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan manuver tongkang dan kelalaian nakhoda tugboat. Kerugian materiil ditanggung oleh korban, Sudirman dan Rismiana.
Penyebab Kecelakaan dan Status Hukum Nakhoda
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena adanya cacat dalam proses manuver kapal tongkang. Nakhoda tugboat dinilai tidak cakap dalam menganalisis situasi dan kondisi arus Sungai Musi. "Nakhoda yang ada di tugboat ini tidak cakap, tidak melihat situasi dan kondisi alam yang ada sehingga dengan perkiraannya yang kurang maksimal tersebut membuat kapal tertawa arus dan menabrak bangunan di sekitarnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nakhoda tugboat diduga melanggar Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab nakhoda atas keselamatan pelayaran. Kelalaian nakhoda dalam menjalankan tugasnya yang menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil menjadi dasar penetapan tersangka.
Proses hukum terhadap nakhoda tugboat terus berlanjut, guna memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut.
Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban
Rumah Sudirman yang berada di Jalan Putri Dayang Rindu RT 9 RW 04, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, menjadi sasaran tabrakan tongkang tersebut. Sudirman dan saksi Aprilia menyaksikan langsung bagaimana tongkang berbelok secara tiba-tiba dan menghantam perahu milik Sudirman yang terparkir di belakang dapur rumahnya.
Tidak hanya perahu yang rusak dan tenggelam, dapur rumah Sudirman juga mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan, tiang rumahnya ikut bergoyang akibat benturan keras dari tongkang tersebut. Rumah tetangganya, Rismiana, juga mengalami kerusakan berat pada bagian dapur.
Akibat kejadian ini, Sudirman dan Rismiana mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Besaran kerugian masih dalam proses penghitungan dan akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Sudirman dan Aprilia, untuk melengkapi proses penyidikan. Bukti-bukti berupa rekaman video amatir juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum terhadap nakhoda tugboat yang lalai.
Kesimpulan
Kecelakaan tongkang di Sungai Musi Palembang menyoroti pentingnya keselamatan pelayaran dan profesionalisme nakhoda. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur keselamatan pelayaran guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pihak-pihak yang lalai.