Tragedi Kapal Tiga Putera: Pemilik Ditetapkan Tersangka, 8 Orang Meninggal
Pemilik dan kapten kapal wisata Tiga Putera ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi karamnya kapal yang menewaskan 8 orang di perairan Bengkulu, karena kapal tersebut tidak memiliki izin beroperasi.
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putera di Bengkulu: 8 Penumpang Meninggal Dunia
Kecelakaan kapal wisata Tiga Putera yang menewaskan delapan orang di perairan Pantai Malabero, Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2023, telah menemukan titik terang. Polresta Bengkulu menetapkan pemilik sekaligus kapten kapal, ES (40), sebagai tersangka. Kejadian nahas ini terjadi saat kapal tersebut mengangkut 104 penumpang dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Penyebab utama tragedi ini diduga karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran.
Penetapan tersangka ES dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Fakta mengejutkan terungkap: kapal Tiga Putera ternyata tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tragedi tersebut terjadi.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyatakan bahwa ES bertanggung jawab penuh atas tragedi ini karena selain sebagai pemilik, ia juga bertindak sebagai kapten kapal. Ketidakpatuhannya terhadap aturan perizinan menjadi bukti kuat atas kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Polresta Bengkulu telah memeriksa 21 orang saksi terkait peristiwa nahas ini. Lima anak buah kapal (ABK) yaitu Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi, masih berstatus saksi. Pemerintah Provinsi Bengkulu melaporkan total penumpang kapal Tiga Putera berjumlah 107 orang, terdiri dari 101 penumpang dan enam ABK, termasuk ES. Dari jumlah tersebut, 99 orang berhasil diselamatkan, sementara delapan lainnya meninggal dunia.
Menurut keterangan AKP Sujud, tersangka ES dijerat dengan pasal 302 ayat 1 dan 3 junto 117 ayat 2 dan atau pasal 323 ayat 1 dan ayat 3 junto 219 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, serta pasal 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
AKP Sujud menjelaskan lebih lanjut, "Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021. Sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin." Pernyataan ini menegaskan bahwa kelalaian ES dalam mengurus perizinan kapal menjadi salah satu penyebab utama tragedi ini.
Detail Penumpang dan Kondisi Kapal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal wisata Tiga Putera membawa 104 penumpang dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas dan kondisi kapal yang tidak laik laut diduga menjadi faktor pendukung terjadinya kecelakaan. Ketidakadaan izin operasi sejak tahun 2021 semakin memperparah situasi dan menunjukkan adanya kelalaian yang fatal dari pihak pemilik dan kapten kapal.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herwan Antoni telah memberikan keterangan resmi mengenai jumlah penumpang. Ia menegaskan bahwa total penumpang yang berada di kapal tersebut berjumlah 107 orang, termasuk ABK. Perbedaan angka penumpang antara keterangan polisi dan Pemprov Bengkulu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Tragedi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran. Ketegasan dalam menindak pelanggaran perizinan dan keselamatan kapal sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Semoga tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam kegiatan pelayaran.