Truk Tambang Dilarang Beroperasi di Garut Selama Lebaran 2025
Polres Garut melarang truk tambang beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Polres Garut mengeluarkan larangan operasional truk pengangkut hasil tambang dan galian di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan ini diberlakukan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan kepolisian, dengan tujuan utama mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar selama arus mudik Lebaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. "Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan diminta tidak beroperasi selama kegiatan Operasi Ketupat Lodaya atau libur Lebaran tahun 2025," tegas Iptu Aang dalam keterangannya di Garut, Senin.
Sosialisasi telah dilakukan kepada para sopir dan perusahaan pemilik truk terkait larangan ini. Polres Garut memberikan peringatan keras agar aturan tersebut dipatuhi. Pelanggaran akan ditindak tegas dengan tilang. Iptu Aang menekankan pentingnya kepatuhan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Larangan Operasional Truk Tambang Selama Mudik Lebaran 2025
Larangan operasional truk tambang ini berlaku selama periode 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Wilayah hukum Polres Garut menjadi area penerapan penuh larangan ini. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Lodaya yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik Lebaran dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi dan perusahaan pemilik truk. Mereka juga memberikan peringatan keras agar aturan ini ditaati. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan keamanan selama periode mudik Lebaran.
Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali disebabkan oleh kendaraan besar seperti truk tambang. Dengan mengurangi jumlah kendaraan besar di jalan raya, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Pengecualian dan Sanksi Pelanggaran
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan ini. Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), gas, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak masih diperbolehkan beroperasi. Selain itu, kendaraan pengantaran uang, kendaraan untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik juga dikecualikan.
Bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam pengecualian dan tetap beroperasi di jalur mudik, polisi akan menindak tegas dengan memberikan surat tilang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Polres Garut berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi para pemudik.
Polisi berharap dengan adanya larangan ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Kerjasama dari seluruh pihak, termasuk para pengemudi truk, sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata Iptu Aang, menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan mudik Lebaran.
Kesimpulan
Larangan operasional truk tambang selama Lebaran 2025 di Garut merupakan upaya preemtif untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok dan layanan penting. Polres Garut akan menindak tegas pelanggaran dengan memberikan tilang.