Tujuh Calon Haji Kota Mataram Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan Bipih
Tujuh calon jamaah haji Kota Mataram meninggal dunia sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1446 H/2025, dan kuotanya akan digantikan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kabar duka. Tujuh calon jamaah haji asal Kota Mataram untuk musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 meninggal dunia sebelum menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Mataram, H. Kasmi, pada Minggu lalu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan bagaimana proses penggantian calon jamaah haji yang telah meninggal tersebut.
H. Kasmi menjelaskan bahwa kuota tujuh calon jamaah haji yang meninggal dunia akan digantikan. Proses penggantian ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga almarhum. Syarat utama adalah kesiapan biaya pelunasan Bipih dan kepemilikan paspor yang masih berlaku. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kemenag Kota Mataram dapat langsung memproses administrasi penggantian jamaah.
Proses pelunasan Bipih sendiri masih dibuka. Bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal, diberikan kesempatan untuk melunasi Bipih pada tahap kedua yang berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat penggantian, maka kuota tersebut akan diisi oleh calon jamaah haji dari daftar cadangan.
Penggantian Calon Jamaah Haji dan Pelunasan Bipih
Kemenag Kota Mataram mencatat total 736 calon jamaah haji Kota Mataram yang akan berangkat pada musim haji 1446 H/2025. Rinciannya adalah 725 calon haji dari kuota reguler, 8 dari kuota lansia, dan 3 petugas haji daerah (PHD). Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 calon jamaah telah melunasi Bipih pada tahap pertama yang berakhir pada 14 Maret 2025, sementara 142 calon jamaah lainnya belum melunasi Bipih.
Selain tujuh calon jamaah haji yang meninggal dunia, terdapat beberapa alasan lain mengapa sejumlah calon jamaah haji belum melunasi Bipih. Dua calon jamaah haji (sepasang suami istri) menunda keberangkatan karena alasan ekonomi. Sementara, sebagian besar dari 142 calon jamaah haji yang belum melunasi Bipih masih dalam proses pengurusan surat keterangan istitaah.
Surat keterangan istitaah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat wajib dalam proses pelunasan Bipih di bank-bank penerima setoran haji. Tanpa surat keterangan istitaah, proses pelunasan Bipih tidak dapat diproses oleh bank. Oleh karena itu, Kemenag Kota Mataram berharap agar calon jamaah haji yang belum melunasi Bipih dapat memanfaatkan waktu pada tahap kedua pelunasan Bipih untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Data Calon Jamaah Haji Kota Mataram dan Persyaratan Pelunasan Bipih
Berikut data tambahan mengenai calon jamaah haji Kota Mataram:
- Total Calon Jamaah Haji: 736 orang
- Kuota Reguler: 725 orang
- Kuota Lansia: 8 orang
- Petugas Haji Daerah (PHD): 3 orang
- Calon Jamaah yang Sudah Melunasi Bipih (Tahap Pertama): 594 orang
- Calon Jamaah yang Belum Melunasi Bipih: 142 orang
Proses pelunasan Bipih tahap kedua memberikan kesempatan bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal untuk menggantikan almarhum, serta kesempatan bagi calon jamaah haji yang belum melunasi Bipih untuk menyelesaikan kewajibannya. Kemenag Kota Mataram berharap seluruh calon jamaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk keberangkatan ibadah haji.
"Dengan syarat antara lain sudah siap biaya pelunasan Bipih dan punya paspor," kata H. Kasmi. "Jika tidak ada dari pihak keluarga yang memenuhi syarat, maka kuota tujuh calon haji meninggal digantikan oleh jamaah pada kuota cadangan," tambahnya.