Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 2025
Pemerintah akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas PAI senilai Rp828,1 miliar sebelum Idul Fitri 2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
JAKARTA, 16 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Tunjangan profesi mereka akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pencairan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru PAI dalam mendidik generasi muda Indonesia. Proses pencairan telah dipersiapkan dengan matang, memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat menerima haknya tepat waktu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk membiayai tunjangan profesi selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Anggaran tersebut menunjukan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAI. Hal ini sejalan dengan visi peningkatan kualitas pendidikan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan. Beliau berharap dengan terpenuhinya hak-hak finansial guru, mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mendidik dan membentuk karakter siswa. "Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," tegas Suyitno.
Pencairan Tunjangan Sesuai Syarat dan Verifikasi
Proses pencairan tunjangan profesi dilakukan secara bertahap dan melalui verifikasi berkas persyaratan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana. Guru dan pengawas PAI yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain aktif mengajar dan terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan meliputi guru dan pengawas PAI baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) – baik PNS maupun PPPK – maupun non-ASN. Hal ini memastikan pemerataan dalam pemberian tunjangan, tanpa memandang status kepegawaian. Sebagian besar guru PAI yang akan menerima tunjangan ini diangkat oleh pemerintah daerah, selain yang diangkat langsung oleh Kemenag.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," kata Munir. Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kesejahteraan Guru PAI, Pilar Pendidikan Indonesia
Pencairan tunjangan profesi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas PAI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. Dengan terpenuhinya kebutuhan finansial, para guru dapat lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa, menciptakan generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan berilmu.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memotivasi para guru PAI untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran mereka. Pemerintah berharap dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru PAI dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara menyeluruh. Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pencairan tunjangan sebelum Lebaran juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru PAI agar mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.