Tuntutan Mati untuk Dua Terdakwa Pengedar 20 Kg Sabu Antarprovinsi
Jaksa tuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan 20 kg sabu dari Riau ke Medan; sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi.
Medan, 25 April 2025 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut hukuman mati bagi dua terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu antarprovinsi. Peristiwa ini melibatkan perencanaan yang matang dan jalur distribusi narkoba antarprovinsi, dari Riau menuju Medan. Kedua terdakwa, Jasri (34) dan Heri Chandra (43), kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat atas perbuatan mereka.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat lalu menghasilkan tuntutan pidana mati dari JPU Rizki Fajar Bahari. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas JPU dalam persidangan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menekankan bahwa tindakan kedua terdakwa sangat merugikan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sabu seberat 20 kg tersebut berhasil diselundupkan dari Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, Riau menuju Medan, Sumatera Utara. Proses penyelundupan ini melibatkan jaringan yang terorganisir, dengan peran masing-masing terdakwa yang terhubung dengan pihak-pihak lain yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Penyelundupan
Bermula dari kontak antara terdakwa Jasri dengan Wak Alang (DPO) pada Selasa, 10 September 2024 pukul 21.30 WIB. Wak Alang memerintahkan Jasri untuk mengantarkan sabu tersebut bersama Heri menggunakan mobil Honda BRV. Heri dan Kahar (DPO) tiba di Desa Sungai Sialang pada Kamis dini hari, 12 September 2024, dan sabu-sabu tersebut telah disiapkan di dalam mobil.
Kedua terdakwa kemudian berangkat menuju Medan pada pukul 15.00 WIB, dan tiba di jalan tol Lubuk Pakam pada Jumat, 13 September 2024 pukul 01.00 WIB. Mereka menghubungi penerima sabu-sabu tersebut, namun upaya pengiriman digagalkan oleh pihak kepolisian. Saat hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh mobil polisi.
Mengetahui hal itu, Jasri memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat. Penggeledahan menghasilkan temuan 20 kg sabu-sabu, dan kedua terdakwa langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," jelas JPU Rizki.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Philip M Soentpiet menunda persidangan hingga Senin, 5 Mei 2025. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa dan penasehat hukum mereka. Sidang ini sangat dinantikan untuk melihat bagaimana pembelaan terdakwa dan keputusan hakim selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang cukup besar dan melibatkan jaringan antarprovinsi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia dan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantasnya. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kasus narkoba di Indonesia.
Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Indonesia.