Ustadz Ponpes di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Puluhan Santriwati
Polresta Mataram mengamankan seorang ustadz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak 2016 hingga 2023.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang ustadz pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat. Ustadz tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk pada Rabu, 16 April 2023. Proses penyelidikan kini tengah berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menentukan status hukum sang ustadz.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa terduga pelaku, berinisial AF, masih diamankan untuk menjaga situasi keamanan. "Untuk sementara terduga pelaku masih kami amankan terlebih dahulu dengan menimbang situasi keamanan apabila yang bersangkutan dipulangkan," ujar AKP Regi Halili di Mataram, Senin (21/4).
Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Proses ini meliputi pengumpulan alat bukti, visum terhadap korban, serta pencarian korban lain yang jumlahnya disebut mencapai puluhan. "Nanti akan ada penguatan alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban dan mencari korban lain yang disebut mencapai puluhan," tambah AKP Regi.
Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku, sejumlah korban, dan pimpinan pondok pesantren. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Kekait, Kabupaten Lombok Barat. Kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk penahanan terhadap AF.
AKP Regi menegaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap AF belum dilakukan. Hal tersebut akan dilakukan setelah tahapan penyelidikan selesai dan dilakukan gelar perkara. "Jadi, untuk penetapan dan penahanan belum kami lakukan, itu akan berlangsung usai tahapan penyelidikan ini dalam pengumpulan alat bukti ini selesai dan kami gelar," jelasnya.
Polresta Mataram mengapresiasi sikap kooperatif pihak pondok pesantren. Pihak pondok pesantren telah memberhentikan AF dari jabatan ketua yayasan dan tenaga pengajar setelah menerima laporan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pondok pesantren dalam menangani kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Keterangan Kuasa Hukum Terduga Pelaku
Kuasa hukum terduga pelaku, Abdi, menyatakan bahwa kliennya hadir memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Terkait langkah kepolisian mengamankan AF, Abdi memilih untuk tidak berkomentar. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Pada intinya, klien kami kooperatif. Apapun langkah dari kepolisian, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abdi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustadz terhadap santriwatinya. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti terkumpul dan terduga pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah-langkah yang telah dilakukan polisi:
- Mengamankan terduga pelaku
- Meminta keterangan terduga pelaku, korban, dan pimpinan pondok pesantren
- Melakukan olah TKP
- Merencanakan visum terhadap korban
- Mencari korban lain
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.