Usulan Aamnesti 7 Napi KKB di Makassar, Presiden yang Akan Memutuskan
Menkumham telah menyampaikan usulan amnesti untuk tujuh narapidana anggota KKB di Makassar kepada Presiden, keputusan akhir ada di tangan Presiden.
Jakarta, 23 Februari 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan usulan pemberian amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk tujuh narapidana anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Usulan ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Peristiwa ini terjadi setelah usulan diajukan oleh anggota Komisi XIII DPR RI pada rapat bersama Menkumham di Senayan, Jakarta pada 17 Februari lalu.
Menkumham menjelaskan bahwa ke tujuh narapidana tersebut terpisah dari 19.337 narapidana yang telah lolos verifikasi dan asesmen untuk amnesti tahap awal. Proses pengajuan amnesti untuk tujuh napi KKB ini akan dilakukan secara terpisah karena mereka tidak termasuk dalam kategori narapidana makar tanpa senjata yang menjadi kriteria amnesti tahap awal. Keputusan akhir terkait pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, yang sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti ini, menjelaskan bahwa ketujuh narapidana tersebut telah menyatakan kesediaannya kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini berdasarkan kunjungannya ke Lapas Makassar, di mana ia menemukan ketujuh napi KKB tersebut telah membuat surat pernyataan dan siap mendeklarasikan kesetiaan mereka kepada NKRI. Tesar juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan keringanan hukuman bagi mereka, mengingat banyaknya senjata rakitan yang beredar di Papua.
Usulan Aamnesti dari DPR
Usulan amnesti bagi tujuh narapidana KKB di Makassar muncul setelah anggota Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas setempat. Mereka menemukan tujuh orang tahanan yang merupakan anggota KKB dan telah menyatakan niat untuk kembali ke NKRI. Para napi tersebut telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai bukti kesungguhan mereka.
Anggota DPR tersebut berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini dan memberikan keringanan hukuman kepada para napi KKB yang telah berjanji untuk kembali ke pangkuan NKRI. Mereka juga menyoroti masalah senjata rakitan yang banyak beredar di Papua, yang menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Perlu ditekankan bahwa usulan ini merupakan inisiatif dari anggota DPR, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Proses verifikasi dan asesmen yang ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian amnesti diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Proses Verifikasi dan Asemen
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, pada 19 Februari 2024, telah mengumumkan bahwa sebanyak 19.337 narapidana telah lolos verifikasi dan asesmen untuk mendapatkan amnesti tahap awal. Ketujuh narapidana KKB dari Makassar tidak termasuk dalam jumlah tersebut.
Proses verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian amnesti diberikan secara adil dan tepat sasaran. Proses ini melibatkan berbagai aspek, termasuk penilaian perilaku, latar belakang, dan kesiapan para narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Pemberian amnesti sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di Papua. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada para napi KKB yang telah berjanji untuk kembali ke NKRI, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pembangunan di wilayah tersebut.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah konflik di Papua melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada perdamaian. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah berharap keputusan yang diambil akan membawa dampak positif bagi perdamaian dan keamanan di Papua, serta memberikan kesempatan bagi para napi KKB untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi bagi masyarakat.