Pemkab Penajam Paser Utara Tegaskan Perizinan Tambang Galian C Wajib Lengkap, Apa Itu Galian C?
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan seluruh perusahaan tambang galian C untuk melengkapi perizinan. Kebijakan ini demi meminimalisir dampak lingkungan dan meningkatkan PAD.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, secara tegas mengingatkan seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayahnya. Penegasan ini berfokus pada kewajiban untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menekankan pentingnya kelengkapan izin tersebut, mulai dari kajian dampak lingkungan hingga izin operasi. Instruksi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan inventarisasi menyeluruh terhadap tambang galian C di daerah tersebut. Tujuannya adalah membedakan antara operasi yang legal dan ilegal.
Inventarisasi ini sangat krusial untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, kelengkapan perizinan juga akan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pentingnya Kelengkapan Perizinan Tambang Galian C
Kelengkapan perizinan bagi setiap perusahaan tambang galian C merupakan aspek fundamental yang tidak dapat ditawar. Perizinan ini mencakup berbagai dokumen penting, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta izin operasi yang sah. Tanpa perizinan yang lengkap, potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi sangat tinggi dan sulit dikendalikan.
Selain aspek lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan juga berdampak langsung pada kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah. Perusahaan yang berizin memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dana dari pajak dan retribusi ini kemudian dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Penajam Paser Utara.
Inventarisasi yang diinstruksikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bertujuan untuk mengidentifikasi status legalitas setiap tambang. Proses ini akan memastikan bahwa semua kegiatan tambang galian C di wilayah tersebut beroperasi secara transparan dan akuntabel. Keberadaan tambang yang legal akan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Tambang galian C sendiri merujuk pada jenis material pertambangan yang tidak termasuk dalam golongan A (strategis) atau B (vital). Contoh material yang termasuk dalam kategori galian C antara lain pasir, batu gunung, kerikil, tanah urug, dan sejenisnya. Material-material ini sering digunakan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar Aturan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan segan-segan untuk menindak tegas perusahaan tambang galian C yang terbukti tidak memiliki perizinan lengkap. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Setelah proses inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP selesai, hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya. Apabila ditemukan perusahaan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera dikerahkan. Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penutupan operasi tambang ilegal tersebut.
Langkah penutupan ini bukan hanya sekadar sanksi, melainkan juga upaya preventif untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Kerugian tersebut dapat berupa kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, atau bahkan potensi konflik sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap sumber daya alam dieksplorasi dengan bertanggung jawab.
Melalui instruksi ini, Bupati Mudyat Noor berharap seluruh pelaku usaha tambang galian C dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Kepatuhan terhadap perizinan adalah kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan.