Usut Tuntas Penambangan Ilegal di Hutan Unmul: ESDM Kaltim dan Gakkumhut Bergerak
Dinas ESDM Kaltim dan Balai Gakkumhut mengusut penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul seluas 3,2 hektare yang diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri.
Penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) seluas 3,2 hektare di Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan. Kejadian ini melibatkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak yang belum teridentifikasi secara pasti, dan telah dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan. Pihak berwenang bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan inspektur tambang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Kaltim. "Kami telah meminta inspektur tambang untuk menindaklanjuti atas bukti-bukti yang dikumpulkan terkait hal ini. Kami terus mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut," ujar Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu.
Unmul sebelumnya telah menolak kerja sama penambangan dari berbagai perusahaan dan meminta perlindungan kepada Gakkum Kehutanan untuk melindungi KHDTK yang difungsikan khusus untuk pendidikan. Kini, dengan adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri, proses hukum terus berlanjut. Pihak ESDM Kaltim menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Gakkum Kehutanan Kalimantan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penyelidikan Gakkumhut dan Tantangan Pengawasan Pertambangan
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Anton Jumaedi, membenarkan adanya aduan dari Unmul terkait aktivitas penambangan di kawasan hutan pendidikan. Meskipun terdapat aduan serupa pada Agustus 2024 yang lokasinya berada di luar KHDTK dan telah memiliki IUP, kasus penambangan ilegal di KHDTK Unmul saat ini tengah menjadi fokus utama. "Aduan tahun 2024 itu setelah kita cek, lokasinya masih berada di luar KHDTK dan ternyata ada IUP di situ. Jadi, belum masuk ke lokasi KHDTK," ungkap Anton.
Gakkum Kehutanan telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Proses investigasi melibatkan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran pidana. Anton menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal. "Ini sudah masuk ke dalam dugaan kawasan. Ini memang perlu ada penanganan, ada tindak lanjut. Dan kami komitmen dari dulu sampai kapan pun," tegasnya.
Meskipun batu bara hasil penambangan ilegal tersebut belum sempat diangkut, penyelidikan tetap berlanjut. Selain sanksi pidana, pihak Gakkum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pertanggungjawaban pemulihan lahan. "Semua ada regulasinya," kata Anton.
Keterbatasan Inspektur Tambang dan Koordinasi Pusat
Bambang Arwanto mengakui adanya keterbatasan jumlah inspektur tambang di Kaltim, yaitu hanya 35 orang untuk mengawasi sekitar 317 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif. Keterbatasan ini menyebabkan koordinasi penanganan masalah pertambangan seringkali harus dilakukan hingga ke tingkat pusat. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi kepedulian pemerintah daerah dalam menangani penambangan ilegal.
Meskipun terdapat kendala, pihak ESDM Kaltim berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan mengendalikan penambangan ilegal. Mereka bekerja sama dengan Gakkumhut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang efektif dalam mencegah penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan aktivitas penambangan ilegal. Pemulihan lahan yang rusak juga menjadi fokus utama agar KHDTK Unmul dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk kegiatan pendidikan dan penelitian.
Baik Dinas ESDM Kaltim maupun Balai Gakkumhut Kalimantan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Mereka berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.