Wajib Setor Gaji! Arab Saudi Buka Peluang Kerja untuk PMI dengan Syarat Ketat
Pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan PMI di Arab Saudi dengan syarat ketat, termasuk wajib setor gaji dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memastikan bahwa Arab Saudi akan mewajibkan pemberi kerja untuk membuka rekening tabungan gaji bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini menjadi salah satu syarat penting dalam pencabutan moratorium penempatan PMI di Arab Saudi yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Kadir Karding, pada Senin lalu. Beliau menjelaskan bahwa kewajiban pembukaan rekening gaji akan tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. Langkah ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan tingginya angka PMI yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, mencapai 25 ribu orang per tahun.
Pencabutan moratorium ini, menurut Menteri Karding, didasari oleh pertimbangan kebutuhan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan permintaan dari pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerja sama kedua negara dapat menekan angka PMI ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja migran Indonesia.
Syarat Ketat Penempatan PMI di Arab Saudi
Selain kewajiban pembukaan rekening gaji, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja di Arab Saudi. Salah satunya adalah penetapan upah minimum sebesar Rp6,5 juta (sekitar US$384) per bulan. Perlindungan kerja juga menjadi poin penting, meliputi jaminan pekerjaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan.
Pemberi kerja juga wajib mengatur pembagian waktu kerja, termasuk jam kerja, lembur, dan istirahat. Ketersediaan tempat tinggal yang layak juga menjadi bagian dari persyaratan tersebut. Tidak hanya itu, pemberi kerja di Arab Saudi harus terdaftar di perusahaan penempatan kerja milik negara Arab Saudi untuk dapat mempekerjakan PMI.
Menteri Karding menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan seleksi ketat terhadap pemberi kerja. "Pemberi kerja dengan catatan buruk, seperti melakukan kekerasan atau tidak mampu secara ekonomi, tidak akan diizinkan untuk menawarkan pekerjaan kepada PMI," tegasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan PMI selama bekerja di Arab Saudi.
Kerja Sama Empat Pihak dan Target Penempatan PMI
Proses penempatan PMI di Arab Saudi akan melibatkan empat pihak, yaitu PMI itu sendiri, perusahaan penempatan kerja Indonesia, agen pekerja migran Arab Saudi, dan pemberi kerja. Kerja sama yang terintegrasi ini diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal dan memberikan pengawasan yang lebih efektif.
Setelah MoU ditandatangani, pemerintah Indonesia menargetkan penempatan sebanyak 600 ribu pekerja ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 400 ribu pekerja akan ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga, dan 200 ribu lainnya sebagai pekerja formal.
Dengan adanya persyaratan yang ketat dan kerja sama yang terintegrasi, pemerintah Indonesia berharap dapat melindungi hak-hak PMI di Arab Saudi dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak serta lingkungan kerja yang aman dan terjamin.
Integrasi data antara Indonesia dan Arab Saudi akan menjadi kunci dalam mengurangi dan membatasi jumlah pekerja migran ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.