Wali Kota Depok Sesuaikan Perwal dengan UU ASN: Buka Peluang Karir Lebih Cepat
Wali Kota Depok, Supian Suri, sesuaikan peraturan wali kota (Perwal) dengan UU ASN 2023 untuk percepat karir ASN dan penyesuaian sistem jabatan struktural.
Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menginstruksikan penyesuaian peraturan wali kota (Perwal) dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan dalam pengisian formasi jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Depok, khususnya setelah banyak jabatan struktural diubah menjadi fungsional. Penyesuaian ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyesuaian Perwal ini bertujuan agar sistem kepegawaian di Depok selaras dengan UU ASN terbaru. Sebelumnya, Pemkot Depok menghadapi hambatan dalam rotasi dan promosi pejabat karena aturan lama yang masih mengikat. Wali Kota Supian menyatakan, "Kami mengalami hambatan dalam rotasi dan promosi pejabat karena keterikatan aturan lama."
Perubahan signifikan dalam UU ASN 2023 menghilangkan klasifikasi jabatan eselon 4A, 4B, 3A, 3B, hingga 2A dan 2B. Sistem baru mengklasifikasikan jabatan menjadi pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi pratama dan madya. Hal ini membuka peluang karir yang lebih fleksibel bagi ASN di Depok.
Perubahan Sistem Jabatan dan Peluang Karir
Dengan perubahan sistem jabatan ini, jalur promosi menjadi lebih terbuka. Contohnya, seorang sekretaris daerah (sekda) dapat langsung menjabat kepala dinas, atau bahkan seorang lurah dapat dipromosikan menjadi camat tanpa harus melalui posisi sekretaris kecamatan (sekcam) terlebih dahulu. Wali Kota Supian menjelaskan, "Artinya, dari posisi sekretaris daerah (sekda) ke kepala dinas sangat dimungkinkan. Bahkan, lurah pun bisa langsung jadi camat tanpa harus melalui posisi sekretaris kecamatan (sekcam)."
Untuk posisi kepala dinas, Pemkot Depok telah membuka peluang promosi dari posisi kepala bidang tanpa harus menjadi sekretaris dinas terlebih dahulu. Syaratnya, ASN tersebut telah memenuhi masa kerja minimal 3 tahun dan dapat mengikuti open bidding jabatan. "Asalkan memenuhi masa kerja minimal 3 tahun sudah bisa mengikuti open bidding jabatan," ungkap Wali Kota Supian.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat karir ASN berprestasi. Namun, Wali Kota Supian juga menyadari potensi ketidaknyamanan bagi sebagian pegawai. Kemungkinan adanya penyesuaian posisi, seperti pejabat eselon 3A yang kembali menjadi kepala bidang, atau sekretaris dinas yang kembali ke posisi kepala bidang. "Bisa saja teman-teman yang sudah di posisi eselon 3A kembali menjadi kepala bidang atau dari sekretaris dinas kembali ke kabid. Begitu pula lurah, bisa jadi kembali ke posisi sekretaris kelurahan atau kepala seksi (kasi) Kelurahan," ujarnya.
Proses Perubahan Perwal dan Harapan Wali Kota
Untuk memastikan proses penyesuaian berjalan lancar, Wali Kota Supian telah meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok untuk segera memproses perubahan Perwal. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan terbuka bagi ASN berpotensi dan berkinerja baik. "Saya ingin ini menjadi dasar agar lebih maksimal. Kita butuh kompetisi yang lebih sehat dan terbuka bagi ASN yang punya potensi dan kinerja baik supaya bisa mendapat promosi lebih cepat," tegasnya.
Wali Kota Supian juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah dan pertanggungjawaban, bukan hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Ia berharap perubahan ini dapat meningkatkan kontribusi ASN bagi Kota Depok dan masyarakatnya. "Pemerintah butuh orang-orang yang punya kontribusi besar bagi kota dan masyarakat. Ini bukan hanya soal jabatan, melainkan soal komitmen terhadap janji-janji saat kampanye," demikian Supian.
Dengan adanya penyesuaian Perwal ini, diharapkan sistem kepegawaian di Kota Depok akan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendorong kinerja ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.