Wali Kota Gorontalo Tindak Tegas Juru Parkir Nakal di Pasar Senggol
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, akan memproses hukum juru parkir nakal di Pasar Senggol yang memungut biaya parkir di atas ketentuan Perda Kota Gorontalo.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada Selasa (18/3) menegaskan akan menindak tegas juru parkir nakal di kawasan Pasar Senggol, Kota Gorontalo. Tindakan tegas ini diambil setelah beredar informasi di media sosial Facebook mengenai pungutan liar parkir yang meresahkan warga. Praktik pungli ini terjadi di tempat parkir Jalan Raja Eyato, Pasar Senggol, dengan tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai pungutan liar ini telah sampai ke telinga Wali Kota. Ia langsung memerintahkan panitia penanggung jawab Pasar Senggol untuk mengusut tuntas oknum juru parkir tersebut. Langkah ini diambil untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar rakyat Ramadhan tersebut dan menjaga ketertiban umum.
Adhan Dambea menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk memberantas praktik ilegal dan melindungi masyarakat dari pungutan liar. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Penerapan Tarif Parkir Sesuai Perda
Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan tarif parkir di Pasar Senggol sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tarif resmi yang berlaku adalah Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Juru parkir yang terbukti melanggar aturan dan menetapkan tarif di atas ketentuan Perda akan diproses secara hukum.
Wali Kota Adhan Dambea telah menginstruksikan panitia pengelola Pasar Senggol untuk memastikan penerapan tarif parkir sesuai Perda. Panitia juga bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas juru parkir dan mencegah praktik pungutan liar. Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Pasar Senggol. Panitia diwajibkan menyetorkan uang senilai satu juta rupiah dari pendapatan sewa lapak ke kas daerah. Hal ini untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Imbauan kepada Masyarakat dan Sanksi Hukum
Wali Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik pungutan liar yang mereka temui di Pasar Senggol atau di tempat lain. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Wali Kota atau kepada panitia penanggung jawab Pasar Senggol. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini.
Bagi juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar, Wali Kota menegaskan akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pengelola Pasar Senggol dapat menentukan tarif sewa lapak sesuai kesepakatan dengan para pedagang. Namun, tetap harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Semua pendapatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan dengan benar.
Dengan adanya tindakan tegas dari Wali Kota Gorontalo ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pasar Senggol yang nyaman, aman, dan tertib bagi pedagang dan pengunjung. Penerapan aturan yang konsisten dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik pungutan liar.