Walk Out Fraksi Golkar Warnai Sidang Paripurna DPRD Jatim
Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur terkait Raperda perubahan Perda BUMD diwarnai walk out Fraksi Golkar karena nota penjelasan disampaikan Wagub, bukan Gubernur Khofifah.
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Rabu, 14 Mei 2023, diwarnai aksi walk out dari anggota Fraksi Partai Golkar. Agenda rapat adalah penyampaian nota penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan diwakilinya oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menjadi pemicu walk out tersebut. Peristiwa ini terjadi di gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.
Fraksi Golkar menilai hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, pasal 55 ayat 4, yang menyatakan bahwa perda yang diinisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur. Freddy Poernomo, anggota Fraksi Partai Golkar, memimpin interupsi dan memprotes ketidakhadiran Gubernur Khofifah. Ia menegaskan bahwa meskipun ada kondisi tertentu yang memungkinkan wakil gubernur mewakili, prosedur tetap harus dijalankan sesuai aturan.
Keberatan Fraksi Golkar bukan tanpa alasan. Mereka menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Khofifah yang dikabarkan menghadiri kegiatan di Ponorogo tanpa adanya surat resmi yang menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. Freddy Poernomo menekankan pentingnya surat tugas atau keterangan resmi sebagai bukti sah ketidakhadiran gubernur, bukan hanya diwakilkan begitu saja, terutama karena Raperda tersebut merupakan inisiatif dari eksekutif.
Keberatan Fraksi Golkar atas Representasi Gubernur
Freddy Poernomo, dalam interupsinya, secara tegas menyatakan bahwa penyampaian nota penjelasan oleh Gubernur Jawa Timur merupakan kewajiban hukum. Ia menunjukkan rundown acara kepada pimpinan sidang sebagai bukti argumennya. Menurutnya, kewajiban ini berlaku baik untuk Raperda perubahan Perda tentang BUMD maupun untuk penyertaan modal. Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran Gubernur harus disertai dengan penunjukan resmi, bukan hanya diwakilkan begitu saja.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memimpin sidang paripurna tersebut. Meskipun adanya walk out dari Fraksi Golkar, sidang tetap dilanjutkan setelah Pemprov Jawa Timur diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Sikap Fraksi Golkar ini menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan aturan dan tata tertib dalam proses legislasi di Jawa Timur. Mereka berpegang teguh pada Perda Nomor 13 Tahun 2018 dan meminta agar prosedur yang berlaku dipatuhi secara ketat.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah.
Tanggapan Wakil Gubernur
Menanggapi walk out tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Ia justru mengapresiasi masukan dari anggota dewan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sidang. Emil Dardak juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Pemprov Jatim untuk melengkapi persyaratan dan melanjutkan sidang dengan agenda lain.
Sikap terbuka dan arif dari Wakil Gubernur Emil Dardak menunjukkan kesediaan pemerintah daerah untuk menerima kritik dan masukan demi perbaikan proses pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan produktif di Jawa Timur.
Peristiwa walk out ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kejadian ini juga menjadi sorotan penting bagi publik untuk memahami proses legislasi di tingkat daerah dan bagaimana peran serta anggota dewan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.