Wamendagri Dukung Percepatan Penyelesaian RTRW dan RDTR di Daerah
Wamendagri Ribka Haluk mendorong percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia untuk memperkuat program satu data dan investasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyerukan percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia. Seruan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Jakarta, Senin (17/3). Percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR dinilai penting untuk mendukung program satu data pemerintah dan memastikan kelancaran investasi.
Dalam keterangannya, Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antar kementerian merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP), yang mencakup Kebijakan Satu Peta, pembuatan RTRW dan RDTR, dan berbagai aspek teknis lainnya. "Tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan percepatan penyelesaian RTRW," tegas Wamendagri.
Ribka menekankan pentingnya penyelesaian RTRW dan RDTR untuk memperkuat program satu data nasional. Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian ini, dan berharap sinergitas pemerintah pusat dan daerah akan mengoptimalkan program tersebut. "Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera," harapnya. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan beberapa menteri terkait lainnya, guna memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR.
Percepatan Penyelesaian RTRW dan RDTR: Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian RTRW dan RDTR bagi pemerintah dan pelaku usaha. Persoalan tata ruang yang belum terselesaikan dinilai menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan data yang dimiliki, Mendagri melaporkan bahwa dari 38 provinsi, 19 provinsi telah menyelesaikan Perda RTRW. Tujuh provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali, empat provinsi menunggu persetujuan substansial, dan satu provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.
Selain itu, tiga provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, sementara empat provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) belum memiliki Perda RTRW. Mendagri Tito Karnavian dengan tegas meminta percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR, mengingat DOB telah berjalan selama dua tahun dan pejabat baru telah dilantik. "Saya mohon dengan segala hormat [RTRW dan RDTR ini diselesaikan], karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya," tegas Mendagri.
Percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah. Tata ruang yang terencana dengan baik akan menarik investasi, mengurangi konflik lahan, dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk mencapai tujuan ini.
Proses penyelesaian RTRW dan RDTR yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan investor, memerlukan koordinasi yang efektif dan transparan. Partisipasi aktif semua pemangku kepentingan akan memastikan terwujudnya rencana tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.
Tantangan dan Solusi dalam Percepatan RTRW dan RDTR
Salah satu tantangan utama dalam percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR adalah kompleksitas proses perencanaan dan koordinasi antar instansi. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk menyelaraskan kepentingan berbagai pihak dan memastikan ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan teknis dan pendanaan yang memadai kepada pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR. Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas di daerah juga sangat penting untuk memastikan kualitas perencanaan tata ruang. Selain itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan pelaksanaan RTRW dan RDTR sesuai dengan rencana.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pihak, percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR dapat terwujud. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Penyelesaian RTRW dan RDTR yang tepat waktu dan berkualitas akan memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan. Kejelasan tata ruang akan menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, penyelesaian RTRW dan RDTR juga akan membantu mencegah konflik lahan dan memastikan pembangunan berkelanjutan.
Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Dengan sinergi yang kuat dan dukungan teknologi, percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR dapat terwujud dan memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.