Wamendagri Panggil Bupati Indramayu Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin
Wamendagri meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanan beliau ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peristiwa ini terjadi baru-baru ini dan telah menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan perjalanan dinas bagi pejabat daerah.
Menurut keterangan Bima Arya, yang dihubungi ANTARA di Jakarta pada Senin, tidak ada pengajuan izin perjalanan luar negeri dari Bupati Indramayu. Meskipun Bupati telah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf, Kemendagri tetap meminta klarifikasi langsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Penjelasan Mendagri dan Sanksi yang Berlaku
Bima Arya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan perjalanan luar negeri memiliki konsekuensi serius. Sesuai Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan. Pemberhentian sementara ini akan diputuskan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Tidak hanya perjalanan ke luar negeri, Undang-Undang tersebut juga mengatur mengenai izin meninggalkan wilayah kerja. Pasal 76 ayat (1) huruf j menyebutkan larangan bagi kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin. Izin tersebut harus diperoleh dari Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta dari gubernur untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (3), akan dikenai sanksi teguran tertulis. Teguran tertulis ini akan diberikan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota. Kemendagri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tanggapan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah memberikan tanggapan terkait perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang. Meskipun mengakui hak pribadi setiap orang untuk berlibur, terutama pada hari libur dan cuti Lebaran, beliau menegaskan bahwa kepala daerah tetap harus mendapatkan izin dari Mendagri untuk perjalanan luar negeri. Permohonan izin tersebut, menurut Dedi Mulyadi, diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan Dedi Mulyadi ini memperkuat penegasan Kemendagri tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kasus Bupati Indramayu ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta konsekuensi yang harus dihadapi jika aturan tersebut dilanggar.
Kemendagri berharap klarifikasi dari Bupati Indramayu akan memberikan penjelasan yang komprehensif dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas pemerintahan.