Warga Tangerang Gugat Pemerintah Terkait Kasus Pagar Laut: Sidang Dimulai Maret 2025
Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) gugat Presiden, Bupati Tangerang, hingga PT Agung Sedayu Grup terkait kelalaian pemerintah melindungi warga dari praktik curang jual beli tanah di wilayah pagar laut.
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah. Gugatan ini terkait dugaan kelalaian dan pengabaian pemerintah dalam melindungi hak warga negara dalam kasus pagar laut di wilayah tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat, dan sidang pertama dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Tergugat dalam kasus ini meliputi Presiden RI, Bupati Tangerang, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Grup.
Kuasa Hukum Amak, Henri Kusuma, menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan seiring dengan perkembangan kasus di Bareskrim Polri yang telah menetapkan beberapa tersangka. Meskipun proses hukum terhadap tersangka utama sudah berjalan, Amak menilai perlu adanya gugatan terhadap pemerintah atas kelalaiannya dalam melindungi warga dari praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dapat hadir dalam persidangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Gugatan ini berfokus pada dugaan kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik-praktik curang yang dilakukan oleh calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak-pihak tergugat. Henri Kusuma menekankan pentingnya kehadiran PT Agung Sedayu Grup dalam persidangan dengan pengacara yang berkompeten, mengingat potensi kerugian yang signifikan bagi perusahaan tersebut jika terbukti terlibat.
Kronologi Kasus dan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka pada 24 Februari 2025 terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod (Arsin), Sekretaris Desa Kohod (UK), dan dua penerima kuasa (SP dan CE). Mereka diduga telah membuat dan menggunakan surat-surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik, dan dokumen lainnya, sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mengkonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang. Beliau juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri dilibatkan dalam proses penyelidikan kasus ini. Pemasangan pagar laut ini diduga berkaitan erat dengan praktik-praktik jual beli tanah yang ilegal dan merugikan warga Desa Kohod.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga perusahaan swasta. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi warga Desa Kohod yang menjadi korban.
Peran Pemerintah dan Swasta
Gugatan warga negara ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak warga, khususnya dari praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Kejadian ini juga mempertanyakan pengawasan dan tanggung jawab pihak swasta, dalam hal ini PT Agung Sedayu Grup, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu ditekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa tanah semata, tetapi juga tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Hasil dari persidangan yang akan datang sangat dinantikan untuk memberikan solusi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait.
Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi warga Desa Kohod yang telah dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dapat lebih proaktif dalam melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya praktik-praktik curang serupa di masa mendatang. Peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang merugikan juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.