Waspada Juru Parkir Liar di Palangka Raya Selama Ramadhan
Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta warga untuk mewaspadai juru parkir liar yang kerap mematok tarif parkir di atas ketentuan selama bulan Ramadhan di beberapa titik keramaian, terutama di Jalan Yos Sudarso.
Palangka Raya, 14 Februari 2024 - Bulan Ramadhan identik dengan berbagai aktivitas keagamaan dan peningkatan mobilitas masyarakat. Namun, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hal ini juga berpotensi memunculkan masalah baru: juru parkir liar. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungutan liar ini, terutama di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi selama bulan suci.
Waspada Tarif Parkir Tak Resmi
Tantawi Jauhari mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap juru parkir liar yang kerap muncul di tempat-tempat ramai, khususnya di sekitar pedagang takjil. "Biasanya juru parkir liar ini muncul di tempat-tempat pedagang takjil yang ramai pembeli dan menerapkan tarif parkir di atas ketentuan. Ini harus diwaspadai oleh warga Kota Palangka Raya," ujar Tantawi dalam keterangannya di Palangka Raya, Jumat lalu.
Ia menjelaskan bahwa tarif parkir resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kendaraan roda empat adalah Rp3.000 dan roda dua Rp2.000. Namun, di lapangan, beberapa oknum juru parkir nekat meminta tarif lebih tinggi, bahkan hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan perlu diantisipasi.
Jalan Yos Sudarso, Titik Rawan Parkir Liar
Salah satu wilayah yang menjadi fokus perhatian adalah Jalan Yos Sudarso. Kawasan ini dikenal ramai, terutama di depan TVRI, dan menjadi titik rawan praktik pungutan liar parkir. Peningkatan aktivitas masyarakat selama Ramadhan membuat kawasan ini menjadi incaran juru parkir liar yang mencari keuntungan ekstra.
Tantawi menekankan pentingnya bagi warga untuk berani menolak jika diminta membayar di luar tarif resmi. "Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan," tegasnya. Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan oknum juru parkir nakal ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya agar dapat ditindak tegas.
Peran Dinas Perhubungan dalam Pengawasan
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi masalah ini. Tantawi meminta agar dinas terkait meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya di lokasi-lokasi rawan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.
"Pengawasan ketat harus dilakukan agar dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan kota," imbuh Tantawi. Dengan adanya pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa harus khawatir dengan praktik-praktik pungutan liar yang merugikan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Selain peran pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Warga diimbau untuk selalu membayar parkir sesuai tarif resmi dan melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang mereka alami. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Palangka Raya selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya kewaspadaan dan tindakan tegas dari berbagai pihak, diharapkan bulan Ramadhan di Palangka Raya dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa terganggu oleh praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.