WNA Bakal Kena Pajak Wisata? DPR Dorong RUU Kepariwisataan untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
RUU Kepariwisataan digagas untuk mengenakan pajak wisata kepada WNA, meningkatkan pendapatan negara, dan mengembangkan desa wisata di Indonesia.
Jakarta, 25 Februari 2024 - Komisi VII DPR RI berinisiatif untuk memasukkan aturan mengenai pajak wisata bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata yang selama ini dinilai belum optimal. Inisiatif ini muncul setelah Komisi VII DPR RI melihat potensi besar yang belum tergali secara maksimal dari sektor pariwisata Indonesia.
Menurut Saleh, saat ini banyak WNA yang mengunjungi destinasi wisata di Indonesia tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. "Jadi sehingga orang datang ke Bali nggak free-free gitu saja, tapi dia tetap bayar pajak. Berapa jumlahnya dan sebagainya, nanti akan diperhitungkan," ujar Saleh kepada ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa penerapan pajak wisata ini akan diatur sedemikian rupa dalam RUU Kepariwisataan. Besaran pajak dan mekanisme penerapannya akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan agar kunjungan wisatawan asing memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
Pengembangan Desa Wisata dan Diplomasi Budaya
RUU Kepariwisataan tidak hanya fokus pada penerapan pajak wisata bagi WNA, tetapi juga mencakup pengembangan desa wisata. Saleh menjelaskan bahwa pengembangan desa wisata diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar sektor pariwisata Indonesia dapat menjadi instrumen diplomasi budaya. Ia berpendapat bahwa potensi pariwisata Indonesia dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan budaya dan identitas bangsa ke dunia internasional. "Bahkan kalau perlu wisata itu bisa jadi diplomasi budaya di luar negeri, di seluruh kedutaan besar Republik Indonesia yang ada, itu bisa dijadikan sebagai tempat mereka untuk diplomasi," katanya.
Namun, rencana menjadikan pariwisata sebagai diplomasi budaya ini masih menghadapi tantangan. Saleh mengakui bahwa usulan tersebut belum mendapat dukungan penuh dari Kementerian Luar Negeri karena kegiatan diplomasi negara secara resmi berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. Komisi VII DPR RI saat ini tengah berupaya mencari formulasi yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.
Komisi VII DPR RI sendiri membidangi berbagai sektor penting, termasuk perindustrian, ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM, dan sarana publikasi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Kepariwisataan ini menjadi bagian penting dari upaya Komisi VII untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai sektor yang berada di bawah bidangnya.
Potensi Pariwisata Indonesia dan Persaingan ASEAN
Saleh juga menyoroti ketertinggalan Indonesia dalam sektor pariwisata dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, khususnya Thailand. Ia menekankan pentingnya upaya untuk mengejar ketertinggalan tersebut melalui berbagai strategi, termasuk penerapan pajak wisata dan pengembangan desa wisata. Dengan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata, Indonesia diharapkan mampu berinvestasi lebih besar dalam pengembangan infrastruktur dan promosi pariwisata.
Secara keseluruhan, RUU Kepariwisataan yang sedang dibahas oleh Komisi VII DPR RI diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan citra Indonesia di mata dunia. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang adil, efektif, dan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan adanya pajak wisata, diharapkan akan lebih banyak devisa yang masuk ke negara dan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Indonesia. Selain itu, pengembangan desa wisata juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.